13 Januari 2021

Konsep Nilai Waktu Uang Dalam Pandangan Islam

Oleh: Agus Salim, SE

(Program Pasca Sarjana Keuangan Syariah ITB Ahmad Dahlan Jakarta)





Pendahuluan 

Sistem ekonomi konvensional mengakui bahwa uang memiliki nilai waktu. Uang pada masa sekarang memiliki nilai yang berbeda dengan uang pada masa depan. William R. Lasher mengemukakan bahwa sejumlah uang di tangan seseorang saat ini bernilai lebih dari jumlah yang sama dijanjikan pada beberapa waktu di masa depan 3. Hal ini dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa uang sebesar satu rupiah yang dapat diterima saat ini lebih bernilai dibanding satu rupiah yang baru akan diterima pada waktu yang akan datang. Dengan adanya perbedaan nilai uang pada waktu yang berbeda maka uang dianggap memiliki nilai waktu (time value of money). 

Dalam sistem ekonomi konvensional, konsep nilai waktu uang memiliki pengaruh signifikan dalam pengelolaan berbagai aktivitas ekonomi. Konsep nilai waktu uang berpengaruh banyak pada berbagai keputusan dan teknik keuangan, seperti keputusan investasi (penganggaran modal), biaya modal, struktur modal, penilaian sekuritas seperti saham dan obligasi, perhitungan amortisasi hutang, kebijakan dividen, dan lain-lainnya. Seperti halnya dalam ekonomi konvensional yang melakukan banyak aktivitas ekonomi, ekonomi Islam juga melakukan banyak aktivitas ekonomi yang sama. Namun dalam menjalankan aktivitas, ekonomi Islam memiliki prinsip dan sumber hukum yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Setiap aktivitas yang dilakukan dalam ekonomi Islam selalu bersumber dari hukum Islam, baik Al-Qur'an, hadis maupun pemikiran cendikiawan muslim. Terkait dengan konsep nilai waktu uang yang diproksi dengan tingkat bunga, permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah bagaimana pandangan ekonomi Islam terhadap nilai waktu uang ?, mengingat bahwa nilai waktu uang diproksi dengan tingkat bunga, dan tingkat bunga dalam Islam jelas-jelas bunga identik dengan riba.

Uang, dan Fungsi Uang Dalam Sistem Ekonomi Konvensional

Perekonomian modern tidak dapat dipisahkan dengan pentingnya uang. Uang ibarat darah dalam tubuh manusia, tanpa adanya uang   perekonomian tidak akan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Secara sederhana, uang didefinisikan sebagai segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban4. Uang juga dapat diartikan sebagai alat tukar atas barang dan jasa dalam pasar ekonomi dengan beberapa fungsi seperti standar ukuran, media transaksi, media penyimpan nilai, dan standar pembayaran tertunda.5. Menurut hukum positif, uang adalah segala sesuatu yang dirumuskan undang-undang yang berfungsi sebagai alat tukar 6.

Dalam teori ekonomi konvensional, uang memiliki beberapa fungsi utama, yaitu, (1) sebagai alat tukar, uang dapat mempermudah terjadinya pertukaran (medium of exchange), (2) sebagai alat kesatuan hitung, uang dapat berguna untuk menentukan nilai atau harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga suatu barang dengan barang lain (unit of account), dan (3)       sebagai alat penyimpan nilai atau penimbun kekayaan (store of value), uang dapat berfungsi untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan7. Jhon Maynard Keyness dalam teori makroekonomi konvensional menjelaskan 3 (tiga) motif seseorang memegang uang, yaitu : Transaction motive, Precautionary motive (keperluan berjaga-jaga) dan Speculative motive. Motif transaksi dan berjaga-jaga ditentukan oleh tingkat pendapatan, sedangkan motif spekulasi ditentukan oleh tingkat suku bunga. Sebagai motif transaksi, uang berfungsi sebagai media pertukaran barang dan jasa. Sebagai alat untuk berjaga-jaga, uang berfungsi sebagai tabungan, sedangkan sebagai alat spekulasi uang berfungsi sebagai komoditas, penyimpan nilai yang dapat diperjualbelikan untuk menghasilkan uang tambahan dengan hanya menempatkan di bank atau dipinjamkan pada orang lain. Uang tambahan itu di peroleh sebagai kompensasi atas opportunity cost dari investasi yang tidak dilakukan dikarenakan uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain.8

Konsep Nilai Waktu Uang (Time Value of Money)

Dalam  ekonomi  konvensional,  definisi  yang  sering  digunakan  untuk  menjelaskan pengertian nilai waktu uang (time value of money) adalah "A dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return" 9 . Definisi ini mengandung arti bahwa uang saat ini selalu lebih berharga dibandingkan dengan uang pada saat yang akan datang, karena uang yang diterima pada saat ini akan dapat diinvestasikan untuk memperoleh hasil yang lebih besar dimasa yang akan datang. Konsep yang mendasari nilai waktu uang adalah nilai uang pada waktu yang berbeda tidaklah sama, artinya terjadinya perbedaan nilai uang saat ini dengan nilai uang di masadepan yang terjadi karena adanya unsur waktu. Faktor yang menghubungkan nilai waktu adalah tingkat diskonto yang diproksi dengan tingkat bunga. Konsep ini dikembangkan dari berbagai teori bunga (theory of interest), dari berbagai pandangan para ekonom kapitalis sepanjang masa. Dalam classical theory of interest tokoh yang sangat terkenal adalah Adam Smith dan David Ricardo, mereka berpendapat bahwa bunga merupakan kompensasi yang dibayarkan oleh peminjam (borrower) kepada si pemberi pinjaman (lender) sebagai balas jasa atas keuntungan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan. Kemudian Bohm Bawerk, pengembang teori bunga austrian, berpendapat bahwa

orang akan merasa senang dengan barang yang ada sekarang daripada barang yang akan diperoleh pada masa yang akan datang. Dalam teori moneter konvensional alasan pembayaran bunga adalah berupa tindakan opportuniti untuk memperoleh keuntungan dari meminjamkan uang. Keynes menyebutnya sebagai motif spekulasi dari permintaan akan uang (liquidity preference). Motif ini didefinisikan sebagai usaha untuk menjamin keuntungan pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, menurut konsep nilai waktu uang mengambil bunga uang sangatlah logis sebagai ganti dari penurunan daya beli uang selama dipinjamkan

Terdapat dua alasan utama yang mendasari munculnya konsep nilai waktu uang, yaitu, (1) Presence of inflation, dengan memasukan tingkat inflasi dalam perekonomian. Dapat dimisalkan, katakanlah tingkat inlasi sebesar 10% per tahun. Seseorang dapat membeli 10 unit komoditas pada hari ini hanya dengan membayar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), namun bila ia membelinya tahun depan, dengan sejumlah uang yang sama yaitu Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), maka ia hanya dapat membeli 9 unit komoditas yang sama. Oleh karena itu, ia akan meminta kompensasi untuk hilangnya daya beli uangnya akibat inflasi. (2) Preference present consumption to future consumption, bagi kebanyakan individu, present consumption lebih disukai daripada future consumption. Katakanlah jika tingkat inflasi samadengan nol, sehingga dengan uang Rp.1.000.000,-   (satu juta rupiah) seseorang tetap dapat membeli 10 unit komoditas pada hari ini maupun pada tahun depan. Bagi kebanyakan orang, mengkonsumsi 10 unit komoditas saat ini lebih disenangi daripada mengkonsumsi 10 unit komoditas pada tahun depan. Dengan alasan ini, walaupun tingkat inflasi nihil, Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) lebih disukai dan dikonsumsi hari ini. Oleh sebab itu, untuk menunda konsumsi, ia mensyaratkan kompensasi.10

Dua alasan lainnya yang mendasari munculnya konsep nilai waktu uang yaitu, (1) adanya aspek risiko (ketidakpastian) atas uang yang diterima dimasa datang. Peristiwa atau kehidupan manusia dimasa datang bersifat tidak pasti, sedangkan uang yang diterima saat ini sangat jelas dan pasti. (2) adanya opportunity cost (biaya kehilangan kesempatan) yang terjadi karena tidak memiliki uang lebih awal untuk diinvestasikan. Jika uang tersebut diterima lebih awal, maka akan dapat digunakan untuk kegiatan investasi yang akan memungkinkan untuk mendapat keuntungan. Namun jika terjadi penundaan penerimaan uang, maka tertundanya penerimaan uang diartikan sebagai kehilangan peluang untuk mendapatkan keuntungan, sehingga penundaan penerimaan uang menjadi  dasar  bagi pengenaan sejumlah uang tertentu untuk menutup kerugian karena kehilangan kesempatan untuk berinvestasi jika uang diterima pada waktu sekarang 11.
Terdapat 3 (tiga) alasan yang mendasari mengapa uang hari ini lebih bernilai dibandingkan dengan uang di masa yang akan datang yaitu, (1) uang kehilangan nilainya dari waktu ke waktu. Daya beli uang yang terus menerus jatuh terutama disebabkan oleh adanya inflasi dalam perekonomian yang dapat menurunkan daya beli terhadap suatu komoditas. (2) uang memiliki biaya kesempatan. Jika seorang memiliki uang hari ini, maka ia akan dapat menginvestasikan uang tersebut dalam beberapa usaha bisnis, dengan demikian akan meningkatkan jumlah uang seseorang di masa depan. Dalam analisis konvensional, pendapatan bunga merupakan salah satu biaya kesempatan dari uang. (3) ketidakpastian arus kas masa depan. Arus kas masa depan adalah harapan saja. Oleh karena itu, arus kas masa depan tidak
pasti dan berisiko. Orang menghargai arus kas sekarang karena lebih bernilai dibandingkan dari arus kas masa depan 12.
Nilai waktu uang dapat dijelaskan dengan beberapa konsep,yaitu 13:
1.         Tingkat Bunga
Pandangan ekonomi konvensional terhadap adanya nilai waktu dari uang dapat membuat investor mempunyai kesempatan menyimpan uang yang diterima sekarang dalam suatu bentuk investasi dan mendapatkan bunga (interest).  Dengan adanya kepastian arus kas, tingkat bunga dapat digunakan untuk menyatakan nilai waktu dari uang.   Tingkat bunga memungkinkan untuk menyesuaikan nilai arus kas yang diterima atau dibayarkan pada waktu tertentu ke suatu waktu yang berbeda. Tingkat bunga terbagi kepada dua, yaitu (1)  tingkat bunga sederhana, (simple interest) adalah bunga yang dibayarkan atau diterima berdasarkan pada nilai asli, atau nilai pokok, yang dipinjam atau dipinjamkan. Nilai mata uang dari tingkat bunga sederhana merupakan fungsi dari tiga variabel : jumlah uang yang dipinjam atau dipinjamkan atau nilai pokok, tingkat bunga per periode waktu dan jumlah periode waktu dimana nilai pokok tersebut dipinjam atau dipinjamkan. (2) Tingkat Bunga Majemuk (compound interest) adalah bunga yang dibayarkan atau diterima dari suatu pinjaman (investasi) ditambahkan pada nilai pokoknya secara periodik. Menunjukkan bahwa bunga dari suatu pokok pinjaman juga akan dikenakan atau memperoleh bunga pada periode selanjutnya. Dengan demikian, bunga diterima dari bunga dan nilai pokok periode sebelumnya.
Pengaruh penggunaan tingkat bunga majemuk terhadap nilai suatu investasi setelah melewati masa tertentu sangat besar bila dibandingkan dengan pengaruh yang ditimbulkan oleh tingkat bunga sederhana.   Perbedaan besar antara pengaruh tingkat bunga sederhana dan majemuk ini disebabkan oleh pengaruh bunga-berbunga atau bunga majemuk tersebut. Konsep bunga majemuk dapat digunakan memecahkan berbagai masalah keuangan secara luas dalam ekonomi konvensional.
2.         Nilai yang Akan Datang (Future Value)
Uang yang ditabung hari ini (present value) akan berkembang menjadi sebesar future value karena mengalami proses bunga-berbunga (compounding). Jadi future value adalah nilai di masa mendatang dari uang yang ada sekarang. Future value dapat dihitung dengan konsep bunga majemuk dengan asumsi bunga atau tingkat keuntungan yang diperoleh dari suatu investasi tidak diambil (dikonsumsi) tetapi diinvestasikan kembali. Nilai uang di masa mendatang (future value) ditentukan oleh tingkat suku bunga tertentu yang berlaku di pasar keuangan.

3.         Nilai Sekarang (Present Value)
Present value atau nilai sekarang merupakan kebalikan dari future value yaitu besarnya jumlah uang pada permulaan periode atas dasar tingkat bunga tertentu dari sejumlah uang yang baru akan diterima beberapa waktu atau periode yang akan datang. Jadi present value (nilai sekarang) menghitung nilai uang pada waktu sekarang bagi sejumlah uang yang baru akan kita miliki beberapa waktu kemudian.Proses mencari present value disebut dengan melakukan proses diskonto (discounting). Present value dapat diartikan sebagai nilai sekarang dari suatu nilai yang akan diterima atau dibayar di masa mendatang. Discounting adalah proses menghitung nilai sekarang dari sejumlah uang yang akan diterima atau dibayar di masa mendatang
4.         Future Value Annuity

Annuitas didefinisikan sebagai suatu pembayaran berkala dari suatu jumlah yang tetap selama waktu tertentu. Pembayaran dapat dilakukan pada setiap akhir periode atau awal periode.
5.         Present Value Annuity
Annuitas didefinisikan sebagai suatu penerimaan  berkala dari suatu jumlah yang tetap selama waktu tertentu. Pembayaran dapat dilakukan pada setiap akhir periode atau awal periode.





Dalam teori ekonomi konvensional diakui bahwa nilai waktu uang menjadi bagian penting dari suatu bisnis, dikarenakan tujuan berbisnis adalah laba, saat ini laba dapat diperoleh dengan menerapkan konsep nilai waktu uang dalam pengelolaannya. Contohnya, uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) saat ini tidak akan sama nilai instrinsiknya dengan Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah satu tahun mendatang. Seseorang yang rasional akan lebih menyukai dan memilih uang sejumlah Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) saat ini dibandingkan dengan Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) satu tahun mendatang, karena jika seseorang menerima Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada saat ini, maka dia akan bisa menginvestasikan uang tersebut pada tingkat keuntungan tertentu (misalkan 10%), sehingga dia akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100.000,- selama setahun. Karena itu Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) saat ini dianggap setara dengan Rp 1.100.000,- setelah satu tahun mendatang pada tingkat keuntungan 10%. Dalam hal ini, dapat disimpulkan bahwa uang hari ini memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan uang dimasa yang akan datang walaupun jumlahnya sama.
Dalam sistem ekonomi kapitalis, tidak ada perbedaan antara uang dengan komoditas, uang merupakan komoditas, sehingga uang bisa diperjualbelikan dengan harga yang disepakati, bebas dispekulasikan. Selain itu uang juga memiliki nilai waktu dan seseorang bila menggunakan uang orang lain maka ia harus mengembalikannya berdasarkan nilai waktunya yang ditentukan dengan bunga. Konsep nilai waktu uang berupa anggapan bahwa uang itu dapat berkembang seperti makhluk hidup, memiliki pertumbuhan bertahap sehingga nilai uang hari ini akan berbeda dengan nilai uang itu di masa depan. Pada sistem kapitalis uang dapat dihasilkan dari uang tanpa adanya usaha seperti penggunaan uang untuk pembelian modal, seperti disimpan di bank, uang dapat bertambah dengan sendirinya, uang dapat digunakan sebagai modal untuk memperoleh lebih banyak keuntungan tanpa mengkombinasikannya dengan barang lain. Sebagai contoh uang Rp 50.000,- dijadikan modal untuk disimpan di bank dengan bunga 5% per tahun, maka setelah satu tahun jumlahnya akan bertambah menjadi Rp
52.500,-.
Dalam hal pinjam-meminjam uang, apabila suatu pihak meminjamkan uang kepada pihak lain, maka pihak yang meminjam harus mengembalikan uang tersebut dengan mengikuti konsep nilai waktu uang. Jika seseorang meminjam 10.000.000,- dalam jangka waktu dua tahun dengan bunga 20% per dua tahun, maka ia wajib mengembalikan uang yang dipinjamnya sebesar Rp 12.000.000,- dikarenakan nilai uang dua tahun setelah waktu peminjaman sudah berubah berdasarkan bunga yang sudah ditetapkan sebelumnya. Apabila peminjam berniat menggunakan uangnya untuk modal usaha, pada suatu saat usahanya rugi sehingga seluruh uang yang dipinjam habis, maka ia tetap memiliki tanggungan untuk membayar kembali pinjaman tersebut sebesar Rp.12.000.000,-.

Uang, Dan Fungsi Uang Dalam Sistem Ekonomi Islam

Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi

konvensional. Sistem ekonomi konvensional menganggap uang tidak hanya sebagai alat tukar namun juga bisa berfungsi untuk memperoleh pendapatan. Sehingga dalam hal ini uang seringkali diartikan secara bolak balik, yaitu uang sebagai uang (alat tukar), dan uang sebagai modal (spekulasi). Dalam sistem ekonomi Islam, konsep uang sangat jelas bahwa uang adalah uang. Dalam ekonomi Islam uang hanya berfungsi dan diakui sebagai alat tukar (medium of


exchange) dan sebagai kesatuan hitung (unit of account).  Hal ini dipertegas dengan pendapat para ulama dan ilmuwan sosial Islam seperti Al Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, Ibnul Qayyim Al Jauziyyah, Ibnu Abidin yang menegaskan bahwa fungsi uang hanya sebagai alat tukar 14. Fungsi spekulasi dalam pengertian Keynes tidak akan pernah ada dalam pandangan ekonomi Islam, karena dalam ekonomi Islam   uang itu sendiri tidak memberikan manfaat, tetapi fungsi uanglah yang akan memberikan kegunaan. Uang akan berguna jika ditukarkan dengan barang nyata atau jika dibelikan jasa. Oleh karena itu, dalam ekonomi Islam uang tidak dapat dijadikan komoditas dan diperdagangkan.

Dalam konsep ekonomi Islam uang adalah milik masyarakat (public goods). Barangsiapa yang menimbun uang atau dibiarkan tidak produktif maka berarti mengurangi jumlah uang beredar yang dapat mengakibatkan tidak jalannya perekonomian. Jika seseorang sengaja menumpuk uangnya tidak dibelanjakan, sama artinya dengan menghalangi proses kelancaran jual beli. Penumpukan uang juga akan mendorong manusia kepada sifat tidak baik seperti rakus, tamak, malas, malas beramal.Oleh karena itu Islam melarang penimbunan uang (harta), memonopoli uang (harta), sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran dalam surat At- Taubah 34-35.

Disamping itu, uang yang tidak produktif akan semakin berkurang karena adanya kewajiban zakat bagi umat Islam, oleh karena itu uang harus berputar. Islam menganjurkan bisnis (perdagangan), investasi di sektor riil. Uang yang berputar di sektor riil akan memberikan pendapatan bagi masyarakat banyak yang pada akhirnya akan meningkatkan daya beli mereka terhadap suatu komoditas.

 

Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Nilai Waktu Uang

 

Teori konvensional meyakini bahwa uang saat ini lebih bernilai daripada uang pada masa depan.  Teori  ini  berangkadari  pehamaman  bahwa uang merupakan  sesuatu  yang berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Dengan memegang uang, orang akan dihadapkan pada risiko berkurangnya nilai uang karena inflasi, sementara jika uang disimpan dalam bentuk surat berharga maka akan mendapatkan keuntungan berupa bunga yang diperkirakan diatas inflasi yang terjadi. Namun teori nilai waktu uang ini tidak akurat karena kondisi ekonomi tidak selalu menghadapi inflasi, namun kadangkala kondisi ekonomi juga menghadapi deflasi. Munculnya deflasi akan menimbulkan preferensi waktu negatif diabaikan oleh teori ekonomi konvensional.

Atas dasar pemikiran ini, maka dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi konsep nilai waktu uang seperti yang terjadi dalam ekonomi konvensional. Jika dilihat dari surat al- Ashr ayat 1 (satu) sampai ayat 3 (tiga) diatas dapat dikatakan bahwa setiap orang memiliki jumlah waktu yang sama secara kuantitas, tetapi yang membedakan adalah kualitasnya. Semua orang memiliki waktu 24 jam dalam sehari, namun nilai dari waktu itu akan berbeda dari satu orang dengan orang lain. Perbedaan nilai waktu tersebut adalah tergantung pada bagaimana seseorang  memanfaatkan waktu. Semakin efektif dan efisien, maka akan semakin tinggi nilai waktunya. Efisiensi dan efektifitas waktu akan memberikan keuntungan lebih kepada orang yang melakukannya. Maka siapapun yang melakukannya akan memperoleh keuntungan di dunia dan akhirat apabila segala yang ia perbuat dengan niat beribadah kepada Allah S.W.T. Dalam Islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang dicari adalah keuntungan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu bukan saja harus efektif dan efisien, namun juga harus didasari dengan keimanan. Keimanan inilah yang akan mendatangkan keuntungan di akhirat. Sebaliknya, keimanan yang tidak mampu mendatangkan keuntungan di dunia, berarti keimanan tersebut tidak diamalkan. Islam mengajarkan carilah keuntungan akhirat tapi jangan lupakan keuntungan dunia.

Dalam ekonomi Islam tidak dikenal adanya permintaan uang untuk spekulasi karena uang bukanlah komoditas yang dapat diperdagangkan secara bebas. Ekonomi Islam juga tidak mengenal bunga, karena bunga sesungguhnya telah jatuh ke dalam kategori riba. Islam juga tidak mengenal konsep nilai waktu uang. Di mata Islam yang bernilai adalah waktu itu sendiri, nilai ekonomis waktu. Penghargaan Islam atas waktu tercermin dari banyaknya sumpah Allah yang terdapat dalam Alquran, yang menggunakan terminologi waktu. Misalnya demi masa, demi waktu dhuha, demi waktu fajar, demi waktu ashar, demi waktu malam dan masih banyak lagi. Dalam salah satu haditsnya, Rasulullah juga pernah bersabda, Waktu itu seperti pedang, jika kita tidak bisa menggunakannya dengan baik, ia akan memotong kita. Sedangkan Sayyid Qutb juga mengatakan, waktu adalah hidup. Namun penghargaan Islam terhadap waktu ini tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu atau persentase bunga tetap. Karena hasil yang nyata dari pemanfaatan waktu ini bersifat variabel, tergantung pada jenis usaha, sektor industri

keadaan pasar stabilitas politik dan masih banyak lagi. Islam mewujudkan penghargaan pada waktu dalam bentuk kemitraan usaha dengan konsep bagi hasil. Oleh karena itu, menurut Islam uang tidaklah memiliki nilai waktu. Tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomi, tergantung bagaimana cara penggunaannya. Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak. Selama manusia menggunakan waktunya untuk hal produktif tentunya waktu tersebut semakin bernilai, maka ada perbedaan nilai antara waktu seseorang dengan yang lainnya walaupun jumlahnya sama.

Dalam berbagai transaksi keuangan / finansial, baik dalam bisnis, investasi secara konvensional (non-syariah) tidak terlepas dari simple interest atau bunga sederhana. Bagaimana perhitungan dan penerapannya?

Secara definitif, simple interest (bunga sederhana) merupakan bunga yang dibayarkan hanya terhadap pinjaman pokok, tanpa efek pemajemukan (compounding).

Bagaimana menghitung simple interest atau bunga sederhana ini?

Bunga sederhana dihitung dengan mengkalkulasi pinjaman pokok dikali tingkat bunga per periode waktu dikali jumlah periode waktu. Rumusnya yaitu:

I = P x i x n

dengan:
I = bunga sederhana (dalam kurs tertentu, misal dolar)
P = jumlah pinjaman pokok pada saat ini
i = tingkat bunga (interest rate) per periode waktu
n = jumlah periode waktu

Contoh 1. Simple interest (bunga sederhana) dari pinjaman sebesar $1.000 pada tingkat bunga 9%, dengan jangka waktu 9 bulan adalah:

I = P x i x n
= $1.000 x 9% x 9/12
= $67,50

Contoh 2. Andi Malarangeng menerima $50 setiap bulannya dari dana obligasi (bond fund) yang memberikan bunga tahunan sebesar 9%. Berapa banyak yang diinvestasikan dalam bond fund tersebut?

Karena P tidak diketahui, rumus diubah untuk mencari P, yaitu:

P = I : (i x n)
= 50/0.09 x 1/12
= 50/0.0075
= $6.666,67

Compound Interest (Bunga Berbunga) adalah bunga yang dihitung atas jumlah pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh sebelumnya.

Compound Interest mengacu pada pembayaran bunga atas pokok dan bunganya yang selalu terakumulasi dari waktu ke waktu. Compound Interest Berbeda dengan Simple Interest (Bunga Tunggal) yang hanya menghitung berdasarkan pinjaman pokoknya saja.

Simple Interest dan Compound Interest memiliki perbedaan yang sangat jauh bila diaplikasikan dalam jangka panjang. Menurut Albert Einstein, compound interest adalah sebuah keajaiban dunia yang bisa membuat seseorang menjadi kaya dengan melipatgandakan uangnya melalui Compound Interest.

Compound Interest artinya bunga (interest) dari investasi Anda akan berbunga, dan hasilnya akan berbunga lagi sehingga pertumbuhannya bukan lagi linear tapi eksponensial.

Contohnya, jika seseorang menyimpan uangnya di bank sebesar Rp1.000.000 pada tingkat bunga 10% pertahun, pada akhir tahun pertama, orang tersebut akan menerima bunga sebesar Rp100.000, sehingga uangnya menjadi Rp1.100.000.

  • Pada kasus Simple Interest, bunga Rp100.000 tersebut tidak digabungkan dengan pokok pinjaman untuk dihitung dalam perhitungan bunga di tahun berikutnya.
  • Berbeda dengan Compound Interest, bunga Rp100.000 yang didapatkan digabungkan dengan pinjaman pokoknya dalam menghitung bunga tahun berikutnya.

Dengan Compound Interest, pembayaran bunga terus ditambahkan ke pokok simpanan dan pokok yang sudah ditambahkan ini akan terus mendapatkan bunga. Berikut adalah tabel perbedaan Simple Interest dan Compound Interest bila dalam contoh seorang menyimpan uang sebesar Rp1.000.000, dengan bunga 10% per tahun, selama 10 tahun.

Pengertian  Anuitas (Annuity) 

Pengertian Anuitas (Annuity) adalah Merupakan suatu rangkaian pembayaran atau penerimaan secara cicilan yang pada umumnya sama besarnya serta dibayarkan setiap masa tertentu dan masing-masing jumlahnya terdiri dari bagian pokok pinjaman serta bunganya.

Perhitungan Anuitas (Annuity)

Perhitungan Anuitas (Annuity) biasanya digunakan untuk :

1. Perhitungan bunga atas suatu pinjaman, yaitu dengan system Anuitas maka dapat diketahui berapa besarnya uang yang harus dibayarkan untuk membayar bunga serta pokok pinjaman selama jangka waktu pinjaman. 

 Contoh Kasus 

 Mahesa Anjani  bermaksud meminjam uang ke Bank dengan pinjaman sebesar Rp.5.000.000,00  untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta bunga sebesar 10 %, maka dengan system Anuitas dapat dihitung berapa total pembayaran bunga dan pokok pinjaman tersebut. 

 Setelah diketahui jumlah total bunga dan pokok pinjaman selama 1 tahun, baru kemudian dibuatkan tabel pembayaran cicilan setiap bulan atas pokok dan pinjaman tersebut.

2. Perhitungan bunga atas suatu Deposito/Investasi Jangka Panjang, yaitu dengan system Anuitas maka dapat diketahui berapa besarnya uang yang akan diterima jika kita menyimpan uang dalam bentuk deposito/Investasi Jangka Panjang yang memberikan imbalan bunga selama jangka waktu Deposito/Investasi Jangka Panjang tersebut. 

 Misalnya dengan mendepositokan uang sebesar Rp.20.000.000,00  untuk jangka waktu 10 tahun serta bunga sebesar 5 %, maka dengan system Anuitas dapat dihitung berapa total  bunga yang diterima selama 10 tahun tersebut dan berapa jumlah total uang kita setelah 10 tahun kemudian . Atau yang sering juga digunakan adalah pada tabungan pendidikan, tabungan hari tua dan lain-lain.

 

Perlakuan Perpajakan Atas Anuitas (Annuity)

 1. Atas pembayaran bunga atas pinjaman dari bank oleh Wajib Pajak :

 a. Bagi Wajib Pajak yang membayarkan bunga atas pinjaman dari bank dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang pinjaman bank tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Bunga pinjaman dibebankan sebagai biaya pengurang penghasilan bruto pada saat pembayaran bunga pinjaman tersebut.

Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

 b. Bagi Wajib Pajak yang membayarkan bunga atas bunga pinjaman dari bank bukan merupakan objek pajak penghasilan Pasal 23.

Bunga pinjaman yang dibayarkan kepada bank tidak dipotong PPh Pasal 23 oleh Wajib Pajak yang meminjam uang ke bank..

Pasal 23 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

 2. Atas penghasilan bunga deposito dari bank yang diterima oleh Wajib Pajak :

 a. Penghasilan bunga deposito dari bank yang diterima oleh Wajib Pajak yang menyimpan uang di bank dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Pasal 4 ayat 2  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.

 b. Penghasilan bunga deposito dari bank yang diterima oleh Wajib Pajak yang menyimpan uang di bank dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagai penghasilan yang bersifat final.

 

Perbandingan konsep Time Value of Money dengan Economic

Value of Time

 Hal utama yang membedakan konsep time value of money dengan economic value of time adalah pada konsep time value of money dasar perhitungan pada kontrak adalah berdasarkan bunga, sedangkan dasar perhitungan pada konsep economic value of time adalah nisbah. Konsep economic value of time dalam perhitungannya dapat menggunakan konsep revenue sharing atau profit sharing. Konsep revenue sharing atau profit sharing akan sangat berdampak pada tingkat nisbah yang menjadi perjanjian pada kontrak kerjasama. Konsep cost of fund dalam economic value of time menggunakan Islamic Security Market Line dengan variabel risk free

= 0. Adapun value dari pembiayaan atau investasi yang dilakukan menggunakan metodologi Net Present Value at Risk. Misalkan dalam hal penentuan nisbah bagi hasil, return on capital harus diperhitungkan dalam hal ini return on capital tidak sama dengan return on money. Return on capital sangat tergantung pada jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sektor riil. Sedangkan return on money sangat berkaitan dengan interest rate. Penentuan nisbah bagi hasil dilakukan diawal kerjasama dan mmenggunakan project return sebagai dasarnya. Apabila ternyata actual return dari investasi yang dibiayai tidak sama dengan proyeksinya karena ada faktor yang memang tidak dapat diprediksi, maka yang akan digunakan adalah angka actual return bukan angka proyeksi return. Sehingga dalam hal ini menunjukan bahwa Islam tidak setuju dengan konsep time value of money yang memastikan tingkat keuntungan dimasa yang akan datang. Waktu akan memiliki economic value jika dan hanya jika dimanfaatkan untuk kegiatan produktif sehingga menjadi suatu capital dan memperoleh suatu return.

yaikh Abu Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Secara bahasa Riba artinya, penambahan.

Sementara Sayyid Quthb dalam buku 'Tafsir Ayat-ayat Riba: Mengupas Persoalan Riba Sampai ke Akar-akarnya' mengatakan tradisi Arab klasik memberi pengertian riba secara spesifik yaitu penambahan utang akibat jatuh tempo. Pengertian riba secara umum adalah penambahan nilai barang tertentu dan penambahan jumlah pembayaran pada utang.

Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan. Apabila ketika itu dilarang secara langsung tentu akan menimbulkan penolakan secara frontal. Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas.

Jabir bin Abdullah Ra berkata:

"Rasulullah SAW melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan penulisnya. Semua sama saja." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At Tirmidzi).

Macam-macam riba secara umum ada tiga jenis yaitu riba fadhl, riba nasi'ah dan riba al-yadh. Ini penjelasannya:

1. Riba fadhl
Riba fadhl adalah tambahan yang ada pada pertukaran barang riba dengan barang riba sejenisnya. Misalnya: Menjual satu kuintal gandum dengan satu seperempat kuintal gandum.

2. Riba nasi'ah
Riba nasi'ah merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang riba yang dipertukarkan dengan jenis barang riba lainnya.

3. Riba al-yadh
Riba al-yadh ialah riba yang terjadi akibat jual beli barang riba yang disertai dengan penundaan serah terima kedua barang yang ditukar atau ditunda terhadap penerima riba.

Di dalam al-qur'an, riba hukumnya haram. Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam buku 'Kiat-kiat Syar'i Hindari Riba' menuliskan pelaku riba akan diperangi Allah SWT di dalam al-qur'an. Bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di dalam al-qur'an adalah mereka yang menjalankan riba.

Berikut alasan mengapa riba diharamkan dalam Islam:

1. Termasuk tujuh dosa besar


Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits:

Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jauhilah dari kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para sahabat bertanya,"Apa saja ya Rasulullah?". "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina." (HR. Muttafaq alaihi).

2. Diperangi Allah SWT


Doa harta riba telah diperingatkan dalam al-qur'an. Dalam surat Al-Baqarah ayat 278-279 disebutkan bahwa dosa riba sangat berat. Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ

فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya." (Qs. Al-Baqarah: 278-279).

3. Mendapat Laknat dari Rasulullah SAW


Allah SWT telah memberikan perumpamaan kepada orang-orang semacam ini dengan perumpamaan yang mengerikan. Siapa saja yang memakan riba seperti orang yang kerasukan setan yang terkena penyakit gila. Allah SWT berfirman,

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) , maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.". (QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit (English: credit; Romawi : credo) yang diambil dari istilah qard. Credit dalam   bahasa inggris berarti meminjamkan uang; credo berarti kepercayaan; sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang atas dasar kepercayaan. Begitu pula istilah cek (English: check; France : Cheque) yang diambil dari istilah saq (suquq). Suquq dalam bahasa Arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang biasa digunakan di pasar.

Bank syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas  pada  tahun  1980-an,  namun  realisasinyterjadi  pada  tahun  1992  yang dilakukan oleh salah satu bank pemerintah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, dengan hukum yang jelas. Pada awalnya perkembangan bank di Indonesia masih bersifat konvensional dalam artian, belum Memiliki standar dari bank syariah sendiri, karena


 

bank  syariah  berbasisi  ideologi  Islam.  Sedangkan  bank  konvensional  berdasarkan ideologi barat terutama ideologi Amerika dan Eropa.

Secara umum ada beberapa karakteristik yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional :

1.   Bank syariah tidak menggunakan bunga

2.   Tidak digunakan untuk usaha yang haram

3.   Menerima zakat, infaq dan sodaqoh untuk disalurkan kepada masyarakat yang

membutuhkan, terdapat 8 golongan dalam Al Quran

Pada point pertama, dalam bank syariah tidak menggunakan bunga, melainkan menggunakan konsep bagi hasil dimana jika bank mendapatkan keuntungan maka akan dibagi hasil  keuntungan  tersebut  dengapara  penabung,  jika bank  rugi  maka para penabung pun akan rugi. Bank syariah juga tidak serta merta meminjamkan sejumlah uangnya kepada masyarakat secara tunai melainkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah) dan prinsip sewa (ijarah).

 

.    Perbedaan antara Bank Syariah dan Konvensional

 

Parameter

 

 

Bank Syariah

 

 

Bank Konvensional

 

Landasan hukum

UU Perbankan dan Landasan Syariah

UU Perbankan

Return

Bagi  hasil,  margin  pendapatan  sewa, komisi/fee

Bunga, komisi/fee

Hubungan dengan

Kemitraan, Investor-investor, investor- pengusaha

Debitur-kreditur

nasabah

 

Fungsi

dan

Intermediasi,      manager      investasi,

 

Intermediasi,

jasa

 

kegiatan Bank

investor, sosial, jasa keuangan

 

keuangan

 

 

Prinsip

dasar

Anti riba dan anti maysir

Tidak anti riba dan maysir

 

operasi

 

Prioritas

 

1.   Tidakbebas  nilai  (prinsip  syariah

 

1.   Bebas   nilai

(prinsip

pelayanan

 

Islam)

 

 

materialis)

 

 

 

2.   Uang sebagai alat tukar dan bukan

komoditi

3.   Bagi hasil, jual beli, sewa

 

2.   Uang sebagai k

3.   Bunga

omoditi

Orientasi

Kepentingan publik

Kepentingan pribadi

Bentuk usaha

 

Tujuan        social-ekonomi        Islam,

Keuntungan

 

keuntungan

 

Evaluasi nasabah

Bank  komersial,  bank  pembangunan,

bank universal, atau multi purpose

Bank komersial

Hubungan

 

Lebih    hati-hati    karena    partisipasi

Kepastian     pengembalian

nasabah

 

dalam risiko

 

pokok dan bunga

Suber     likuiditas

Erat sebagai mitra usaha

Terbatas debitur-kreditur

jangka pendek

 

Pinjaman

yang

Terbatas

Pasar uang, bank sentral

 

diberikan

 

Prinsip usaha

Komersial        dan        nonkomersial,

Komersial                     dan

nonkomersial,  berorientasi laba

berorentasi laba dan nirlaba

 


Pengelolaan dana

Pasiva ke Aktiva

Aktiva ke Pasiva

Lembaga

Pengadilan, arbitrase

Pengadilan,               Badan

penyelesaian

Arbitrase Syariah Nasional

sengketa

 

Risiko Investasi

Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran

Tidak mungkin terjadi negative spread

Risiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, risiko debitur tidak terkait

langsung dengan bank

Kemungkinan terjadi negative spread

Monitoring

Memungkinkan    bank

ikut

dalam

Terbatas pada administrasi

pembiayaan/Kredi

manajemen nasabah

 

 

t

 

 

 

Struktur

Dewan   komisaris,   Dewa Pengwas

Syariah, Dewan Syaraiah Nasional

Dewan komisaris

Organisasi

Pengawas

Criteria

Bankable, Halal

Bankable,

Halal

atau

pembiayaan

haram

 

 

Sumber: Veitzal Rifai,

Perbedaan ini meliputi aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan lingkungan kerja.

a Akad dan Aspek Legalitas

Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut:

i.   Rukun : Penjual, Pembeli, Barang, Harga, Akad/ Ijab Kabul.

ii.   Syarat : misalnya, barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah.

b.   Lembaga Penyelesaian Sengketa

Jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak dapat  tidak menyelesaikannya di peradilan, tetapi menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi syariah. (Badan Arbitrase Nasional : Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia)

c Struktur Organisasi

Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang amat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.

d.   Bisnis dan Usaha yang dibiayai

Dalam perbankan syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok,

 

Penyaluran Dana

Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan

syaria terbag ke   dala tig kategor yang   dibedaka berdasarka tujuan penggunaannya yaitu:

1.  Transaksi  pembiayaan  yang  ditujukan  untuk  memiliki  barang  dilakukan dengan prinsip jual beli.

2.  Transaksi  pembiayaan  yang  ditujukan  untuk  mendapatkan  jasa  dilakukan dengan prinsip sewa.

3.  Transaksi   pembiayaa untuk   usaha   kerjasama   yan ditujuka guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati di muka. Produk per- bankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adaiah musyarakah dan mudharabah.


Referensi

Adiwarman A.Karim, Ekonomi Makro Islami (Jakarta:PT.Rajagrafindo Persada. 2010) Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Syariah (Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama.2010) International Shariah Research Academy for Islamic Finance, Islamic Financial System:

Principles and Operations, (Kuala Lumpur: Isra, 2012).

 Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. ed.revisi, (Jakarta:Rajawali Pers.2008)

 

M.Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam : Konsep,Teori, dan Analisis (Bandung : ALFABETA.2010)

 

Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance (Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama.

2009)

 Najmuddin, Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syariyyah Modern (Yogyakarta : ANDI Offset. 2011)

 Sadono Sukirno, MakroEkonomi: Teori Pengantar, edisi ketiga, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2006

 Veithza Rivai,   et.al,   Islamic   Economic    Financ ((Jakarta:PT.Gramedia   Pustaka

Utama.2010)

 William R. Lasher, Financial Management: a Practical Approach, (USA: Thomson South- Western, 2008)

 International Shariah Research Academy for Islamic Finance, Islamic Financial System: Principles and Operations, (Kuala Lumpur: Isra, 2012), h.90.

  Najmuddin, Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syariyyah Modern, h.102


Continue reading Konsep Nilai Waktu Uang Dalam Pandangan Islam