Oleh: Agus Salim, SE
(Program Pasca Sarjana Keuangan Syariah ITB Ahmad Dahlan Jakarta)
Pendahuluan
Sistem ekonomi konvensional mengakui bahwa uang memiliki nilai waktu. Uang pada masa sekarang memiliki nilai yang berbeda dengan uang pada masa depan. William R. Lasher mengemukakan bahwa sejumlah uang di tangan seseorang saat ini bernilai lebih dari jumlah yang sama dijanjikan pada beberapa waktu di masa depan 3. Hal ini dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa uang sebesar satu rupiah yang dapat diterima saat ini lebih bernilai dibanding satu rupiah yang baru akan diterima pada waktu yang akan datang. Dengan adanya perbedaan nilai uang pada waktu yang berbeda maka uang dianggap memiliki nilai waktu (time value of money).
Dalam sistem ekonomi konvensional, konsep nilai waktu uang memiliki pengaruh signifikan dalam pengelolaan berbagai aktivitas ekonomi. Konsep nilai waktu uang berpengaruh banyak pada berbagai keputusan dan teknik keuangan, seperti keputusan investasi (penganggaran modal), biaya modal, struktur modal, penilaian sekuritas seperti saham dan obligasi, perhitungan amortisasi hutang, kebijakan dividen, dan lain-lainnya. Seperti halnya dalam ekonomi konvensional yang melakukan banyak aktivitas ekonomi, ekonomi Islam juga melakukan banyak aktivitas ekonomi yang sama. Namun dalam menjalankan aktivitas, ekonomi Islam memiliki prinsip dan sumber hukum yang berbeda dengan ekonomi konvensional. Setiap aktivitas yang dilakukan dalam ekonomi Islam selalu bersumber dari hukum Islam, baik Al-Qur'an, hadis maupun pemikiran cendikiawan muslim. Terkait dengan konsep nilai waktu uang yang diproksi dengan tingkat bunga, permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah bagaimana pandangan ekonomi Islam terhadap nilai waktu uang ?, mengingat bahwa nilai waktu uang diproksi dengan tingkat bunga, dan tingkat bunga dalam Islam jelas-jelas bunga identik dengan riba.
Uang, dan Fungsi Uang Dalam Sistem Ekonomi Konvensional
Perekonomian modern tidak dapat dipisahkan dengan pentingnya uang. Uang ibarat darah dalam tubuh manusia, tanpa adanya uang perekonomian tidak akan dapat berjalan sebagaimana mestinya. Secara sederhana, uang didefinisikan sebagai segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai alat pembayaran yang resmi dalam rangka memenuhi suatu kewajiban4. Uang juga dapat diartikan sebagai alat tukar atas barang dan jasa dalam pasar ekonomi dengan beberapa fungsi seperti standar ukuran, media transaksi, media penyimpan nilai, dan standar pembayaran tertunda.5. Menurut hukum positif, uang adalah segala sesuatu yang dirumuskan undang-undang yang berfungsi sebagai alat tukar 6.
Dalam teori ekonomi konvensional, uang memiliki beberapa fungsi utama, yaitu, (1) sebagai alat tukar, uang dapat mempermudah terjadinya pertukaran (medium of exchange), (2) sebagai alat kesatuan hitung, uang dapat berguna untuk menentukan nilai atau harga sejenis barang dan sebagai perbandingan harga suatu barang dengan barang lain (unit of account), dan (3) sebagai alat penyimpan nilai atau penimbun kekayaan (store of value), uang dapat berfungsi untuk memperoleh pendapatan atau keuntungan7. Jhon Maynard Keyness dalam teori makroekonomi konvensional menjelaskan 3 (tiga) motif seseorang memegang uang, yaitu : Transaction motive, Precautionary motive (keperluan berjaga-jaga) dan Speculative motive. Motif transaksi dan berjaga-jaga ditentukan oleh tingkat pendapatan, sedangkan motif spekulasi ditentukan oleh tingkat suku bunga. Sebagai motif transaksi, uang berfungsi sebagai media pertukaran barang dan jasa. Sebagai alat untuk berjaga-jaga, uang berfungsi sebagai tabungan, sedangkan sebagai alat spekulasi uang berfungsi sebagai komoditas, penyimpan nilai yang dapat diperjualbelikan untuk menghasilkan uang tambahan dengan hanya menempatkan di bank atau dipinjamkan pada orang lain. Uang tambahan itu di peroleh sebagai kompensasi atas opportunity cost dari investasi yang tidak dilakukan dikarenakan uang tersebut dipinjamkan kepada orang lain.8
Konsep Nilai Waktu Uang (Time Value of Money)
Dalam ekonomi konvensional, definisi yang sering digunakan untuk menjelaskan pengertian nilai waktu uang (time value of money) adalah "A dollar today is worth more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get a return" 9 . Definisi ini mengandung arti bahwa uang saat ini selalu lebih berharga dibandingkan dengan uang pada saat yang akan datang, karena uang yang diterima pada saat ini akan dapat diinvestasikan untuk memperoleh hasil yang lebih besar dimasa yang akan datang. Konsep yang mendasari nilai waktu uang adalah nilai uang pada waktu yang berbeda tidaklah sama, artinya terjadinya perbedaan nilai uang saat ini dengan nilai uang di masadepan yang terjadi karena adanya unsur waktu. Faktor yang menghubungkan nilai waktu adalah tingkat diskonto yang diproksi dengan tingkat bunga. Konsep ini dikembangkan dari berbagai teori bunga (theory of interest), dari berbagai pandangan para ekonom kapitalis sepanjang masa. Dalam classical theory of interest tokoh yang sangat terkenal adalah Adam Smith dan David Ricardo, mereka berpendapat bahwa bunga merupakan kompensasi yang dibayarkan oleh peminjam (borrower) kepada si pemberi pinjaman (lender) sebagai balas jasa atas keuntungan yang diperoleh dari uang yang dipinjamkan. Kemudian Bohm Bawerk, pengembang teori bunga austrian, berpendapat bahwa
Uang, Dan Fungsi
Uang Dalam Sistem Ekonomi
Islam
Konsep uang dalam ekonomi Islam berbeda dengan konsep uang dalam ekonomi
konvensional. Sistem ekonomi konvensional menganggap uang tidak
hanya sebagai
alat tukar
namun juga bisa berfungsi untuk memperoleh pendapatan. Sehingga dalam hal ini uang
seringkali diartikan secara bolak balik, yaitu uang sebagai uang
(alat tukar), dan uang
sebagai
modal (spekulasi). Dalam sistem ekonomi Islam, konsep uang sangat jelas bahwa uang adalah
uang. Dalam ekonomi Islam uang hanya berfungsi dan diakui sebagai alat tukar (medium of
exchange) dan sebagai kesatuan hitung (unit of account). Hal ini dipertegas dengan pendapat
para ulama dan ilmuwan sosial Islam seperti Al Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun, Ibnul
Qayyim Al Jauziyyah, Ibnu Abidin yang
menegaskan bahwa fungsi uang hanya sebagai alat tukar 14. Fungsi spekulasi dalam
pengertian
Keynes
tidak akan pernah
ada dalam pandangan ekonomi Islam, karena dalam ekonomi Islam
uang itu sendiri tidak memberikan manfaat, tetapi fungsi uanglah yang akan memberikan kegunaan. Uang akan berguna jika ditukarkan dengan barang nyata atau jika dibelikan jasa. Oleh karena itu, dalam ekonomi Islam uang tidak
dapat
dijadikan komoditas dan diperdagangkan.
Dalam konsep ekonomi Islam uang adalah milik masyarakat (public goods). Barangsiapa yang
menimbun uang atau dibiarkan tidak produktif maka berarti mengurangi
jumlah uang beredar yang
dapat mengakibatkan tidak jalannya perekonomian. Jika seseorang sengaja menumpuk uangnya tidak dibelanjakan, sama
artinya dengan menghalangi proses
kelancaran jual beli. Penumpukan uang juga akan mendorong
manusia kepada sifat tidak baik
seperti rakus, tamak, malas, malas beramal.Oleh karena
itu Islam melarang penimbunan uang (harta), memonopoli
uang (harta), sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran dalam surat At- Taubah 34-35.
Disamping
itu, uang yang
tidak produktif akan semakin berkurang karena adanya
kewajiban zakat bagi umat Islam, oleh karena itu uang
harus berputar. Islam menganjurkan
bisnis (perdagangan), investasi di sektor riil. Uang yang
berputar di sektor riil akan memberikan pendapatan bagi masyarakat banyak yang pada akhirnya akan meningkatkan daya beli
mereka terhadap suatu komoditas.
Pandangan Ekonomi
Islam Terhadap Nilai
Waktu Uang
Teori konvensional meyakini bahwa uang saat ini lebih bernilai daripada
uang pada masa depan.
Teori ini berangkat dari
pehamaman
bahwa uang merupakan
sesuatu yang
berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Dengan memegang uang, orang
akan dihadapkan pada risiko berkurangnya nilai uang
karena inflasi, sementara jika uang
disimpan dalam bentuk surat berharga maka akan mendapatkan keuntungan berupa bunga yang
diperkirakan diatas inflasi yang
terjadi. Namun teori nilai waktu uang
ini tidak akurat karena kondisi ekonomi tidak selalu menghadapi inflasi, namun kadangkala kondisi ekonomi juga menghadapi deflasi. Munculnya deflasi akan menimbulkan preferensi waktu negatif diabaikan
oleh teori ekonomi konvensional.
Atas dasar pemikiran ini, maka dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi konsep
nilai waktu uang seperti yang
terjadi dalam ekonomi konvensional. Jika dilihat dari surat al- Ashr ayat 1 (satu) sampai ayat 3 (tiga) diatas dapat dikatakan bahwa setiap orang
memiliki jumlah waktu yang sama secara kuantitas, tetapi yang membedakan adalah kualitasnya. Semua
orang
memiliki waktu 24 jam dalam sehari, namun nilai dari waktu itu akan berbeda dari satu orang dengan orang
lain. Perbedaan nilai waktu tersebut adalah tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkan waktu. Semakin efektif
dan
efisien, maka
akan semakin tinggi nilai
waktunya. Efisiensi dan efektifitas waktu akan memberikan keuntungan lebih kepada orang
yang melakukannya. Maka siapapun yang
melakukannya akan memperoleh keuntungan di
dunia dan akhirat apabila segala yang
ia perbuat dengan niat beribadah kepada Allah S.W.T. Dalam Islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang
dicari adalah
keuntungan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan waktu bukan saja harus
efektif dan efisien, namun juga harus didasari dengan keimanan. Keimanan inilah yang akan mendatangkan keuntungan di akhirat. Sebaliknya, keimanan yang tidak mampu mendatangkan keuntungan di dunia, berarti keimanan tersebut
tidak
diamalkan. Islam mengajarkan carilah
keuntungan akhirat tapi
jangan lupakan keuntungan
dunia.
Dalam
berbagai transaksi keuangan / finansial, baik dalam bisnis, investasi secara
konvensional (non-syariah) tidak terlepas dari simple interest atau
bunga sederhana. Bagaimana perhitungan dan penerapannya?
Secara
definitif, simple interest (bunga sederhana) merupakan bunga yang
dibayarkan hanya terhadap pinjaman pokok, tanpa efek pemajemukan (compounding).
Bagaimana menghitung simple interest atau bunga
sederhana ini?
Bunga
sederhana dihitung dengan mengkalkulasi pinjaman pokok dikali tingkat bunga per periode waktu dikali jumlah periode waktu. Rumusnya yaitu:
I = P x i
x n
dengan:
I = bunga sederhana (dalam kurs tertentu, misal dolar)
P = jumlah pinjaman pokok pada saat ini
i = tingkat bunga (interest rate) per periode waktu
n = jumlah periode waktu
Contoh 1.
Simple interest (bunga sederhana) dari pinjaman sebesar $1.000 pada tingkat
bunga 9%, dengan jangka waktu 9 bulan adalah:
I = P x i
x n
= $1.000 x 9% x 9/12
= $67,50
Contoh 2.
Andi Malarangeng menerima $50 setiap bulannya dari dana obligasi (bond fund)
yang memberikan bunga tahunan sebesar 9%. Berapa banyak yang diinvestasikan
dalam bond fund tersebut?
Karena P
tidak diketahui, rumus diubah untuk mencari P, yaitu:
P = I :
(i x n)
= 50/0.09 x 1/12
= 50/0.0075
= $6.666,67
Compound Interest (Bunga
Berbunga) adalah bunga yang dihitung atas
jumlah pinjaman pokok ditambah bunga yang diperoleh
sebelumnya.
Compound
Interest mengacu pada pembayaran bunga atas pokok dan bunganya yang
selalu terakumulasi dari waktu ke waktu. Compound Interest Berbeda
dengan Simple Interest (Bunga Tunggal) yang hanya menghitung
berdasarkan pinjaman pokoknya saja.
Simple Interest dan Compound
Interest memiliki perbedaan yang sangat jauh bila diaplikasikan dalam
jangka panjang. Menurut Albert Einstein, compound interest adalah
sebuah keajaiban dunia yang bisa membuat seseorang menjadi kaya dengan
melipatgandakan uangnya melalui Compound Interest.
Compound Interest artinya
bunga (interest) dari investasi Anda akan berbunga, dan hasilnya akan
berbunga lagi sehingga pertumbuhannya bukan lagi linear tapi eksponensial.
Contohnya,
jika seseorang menyimpan uangnya di bank sebesar Rp1.000.000 pada tingkat bunga
10% pertahun, pada akhir tahun pertama, orang tersebut akan menerima bunga
sebesar Rp100.000, sehingga uangnya menjadi Rp1.100.000.
- Pada
kasus Simple Interest, bunga Rp100.000 tersebut tidak digabungkan
dengan pokok pinjaman untuk dihitung dalam perhitungan bunga di tahun
berikutnya.
- Berbeda
dengan Compound Interest, bunga Rp100.000 yang didapatkan
digabungkan dengan pinjaman pokoknya dalam menghitung bunga tahun
berikutnya.
Dengan Compound
Interest, pembayaran bunga terus ditambahkan ke pokok simpanan dan pokok
yang sudah ditambahkan ini akan terus mendapatkan bunga. Berikut adalah tabel
perbedaan Simple Interest dan Compound Interest bila dalam contoh
seorang menyimpan uang sebesar Rp1.000.000, dengan bunga 10% per tahun, selama
10 tahun.
Pengertian
Anuitas (Annuity)
Pengertian
Anuitas (Annuity) adalah Merupakan suatu rangkaian pembayaran atau penerimaan
secara cicilan yang pada umumnya sama besarnya serta dibayarkan setiap masa
tertentu dan masing-masing jumlahnya terdiri dari bagian pokok pinjaman serta
bunganya.
Perhitungan Anuitas
(Annuity)
Perhitungan
Anuitas (Annuity) biasanya digunakan untuk :
1. Perhitungan bunga atas suatu pinjaman, yaitu dengan system Anuitas maka dapat diketahui berapa besarnya uang yang harus dibayarkan untuk membayar bunga serta pokok pinjaman selama jangka waktu pinjaman.
Contoh Kasus
Mahesa Anjani bermaksud meminjam uang ke Bank dengan pinjaman sebesar Rp.5.000.000,00 untuk jangka waktu 1 (satu) tahun serta bunga sebesar 10 %, maka dengan system Anuitas dapat dihitung berapa total pembayaran bunga dan pokok pinjaman tersebut.
Setelah diketahui jumlah total bunga dan pokok pinjaman selama 1 tahun, baru kemudian dibuatkan tabel pembayaran cicilan setiap bulan atas pokok dan pinjaman tersebut.
2. Perhitungan bunga atas suatu
Deposito/Investasi Jangka Panjang, yaitu dengan system Anuitas maka dapat
diketahui berapa besarnya uang yang akan diterima jika kita menyimpan uang
dalam bentuk deposito/Investasi Jangka Panjang yang memberikan imbalan bunga
selama jangka waktu Deposito/Investasi Jangka Panjang tersebut.
Misalnya dengan mendepositokan uang sebesar Rp.20.000.000,00 untuk jangka waktu 10 tahun serta bunga sebesar 5 %, maka dengan system Anuitas dapat dihitung berapa total bunga yang diterima selama 10 tahun tersebut dan berapa jumlah total uang kita setelah 10 tahun kemudian . Atau yang sering juga digunakan adalah pada tabungan pendidikan, tabungan hari tua dan lain-lain.
Perlakuan Perpajakan Atas Anuitas (Annuity)
1. Atas pembayaran bunga atas pinjaman dari bank oleh Wajib Pajak :
a. Bagi Wajib Pajak yang membayarkan bunga atas pinjaman dari bank dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang pinjaman bank tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Bunga pinjaman dibebankan sebagai
biaya pengurang penghasilan bruto pada saat pembayaran bunga pinjaman tersebut.
Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 3
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
b. Bagi Wajib Pajak yang membayarkan bunga atas bunga pinjaman dari bank bukan merupakan objek pajak penghasilan Pasal 23.
Bunga pinjaman yang dibayarkan kepada bank tidak
dipotong PPh Pasal 23 oleh Wajib Pajak yang meminjam uang ke bank..
Pasal 23 ayat 4 huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2008 Tentang Pajak Penghasilan
2. Atas penghasilan bunga deposito dari bank yang diterima oleh Wajib Pajak :
a. Penghasilan bunga deposito dari bank yang diterima oleh Wajib Pajak yang menyimpan uang di bank dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.
Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
b. Penghasilan bunga deposito dari bank yang diterima oleh Wajib Pajak yang menyimpan uang di bank dilaporkan di SPT Tahunan Pajak Penghasilan sebagai penghasilan yang bersifat final.
Perbandingan
konsep Time
Value of Money dengan Economic
Value of Time
Hal utama yang membedakan konsep time value of money dengan economic value of time adalah pada konsep time value of money dasar perhitungan pada kontrak adalah berdasarkan bunga, sedangkan dasar perhitungan pada konsep economic value of time adalah nisbah. Konsep economic value of time dalam perhitungannya dapat menggunakan konsep revenue sharing atau profit sharing. Konsep revenue sharing atau profit sharing akan sangat berdampak pada tingkat nisbah yang menjadi perjanjian pada kontrak kerjasama. Konsep cost of fund dalam economic value of time menggunakan Islamic Security Market Line dengan variabel risk free
= 0. Adapun value dari pembiayaan
atau investasi yang dilakukan
menggunakan metodologi Net Present Value at Risk.
Misalkan dalam hal penentuan nisbah bagi
hasil, return on capital harus diperhitungkan dalam hal ini return on capital
tidak sama dengan return on money. Return on capital sangat tergantung
pada jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sektor riil. Sedangkan return on money sangat berkaitan dengan interest rate. Penentuan nisbah bagi
hasil dilakukan diawal kerjasama dan mmenggunakan project return sebagai dasarnya.
Apabila ternyata actual return
dari investasi yang dibiayai tidak sama dengan proyeksinya karena ada
faktor yang memang tidak dapat diprediksi, maka yang akan digunakan adalah angka actual return bukan angka proyeksi return. Sehingga dalam hal
ini menunjukan bahwa Islam tidak setuju dengan konsep time value of money yang memastikan tingkat keuntungan dimasa yang akan datang.
Waktu akan memiliki economic
value jika dan hanya jika dimanfaatkan untuk kegiatan produktif sehingga
menjadi suatu capital dan memperoleh
suatu return.
yaikh Abu
Bakar Jabir al Jaza'iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian
riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta
yang bersifat khusus. Secara bahasa Riba artinya, penambahan.
Sementara
Sayyid Quthb dalam buku 'Tafsir Ayat-ayat Riba: Mengupas Persoalan Riba Sampai
ke Akar-akarnya' mengatakan tradisi Arab klasik memberi pengertian riba secara
spesifik yaitu penambahan utang akibat jatuh tempo. Pengertian riba secara umum
adalah penambahan nilai barang tertentu dan penambahan jumlah pembayaran pada
utang.
Di dalam
Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika
pemberlakukan haram atas khamr. Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah
dilakukan secara terang-terangan. Apabila ketika itu dilarang secara langsung
tentu akan menimbulkan penolakan secara frontal. Dan seiring dengan berjalannya
waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas.
Jabir bin
Abdullah Ra berkata:
"Rasulullah
SAW melaknat pemakan riba dan yang memberi makan riba, juga saksi dan
penulisnya. Semua sama saja." (HR. Muslim, Ahmad, Abu Daud dan At
Tirmidzi).
Macam-macam riba secara umum ada tiga jenis yaitu
riba fadhl, riba nasi'ah dan riba al-yadh. Ini penjelasannya:
1. Riba
fadhl
Riba fadhl adalah tambahan yang ada pada pertukaran barang riba dengan barang
riba sejenisnya. Misalnya: Menjual satu kuintal gandum dengan satu seperempat
kuintal gandum.
2. Riba
nasi'ah
Riba nasi'ah merupakan penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang riba
yang dipertukarkan dengan jenis barang riba lainnya.
3. Riba
al-yadh
Riba al-yadh ialah riba yang terjadi akibat jual beli barang riba yang disertai
dengan penundaan serah terima kedua barang yang ditukar atau ditunda terhadap
penerima riba.
Di dalam
al-qur'an, riba hukumnya haram. Ahmad Sarwat, Lc., MA dalam buku 'Kiat-kiat
Syar'i Hindari Riba' menuliskan pelaku riba akan diperangi Allah SWT di dalam
al-qur'an. Bahkan menjadi satu-satunya pelaku dosa yang dimaklumatkan perang di
dalam al-qur'an adalah mereka yang menjalankan riba.
Berikut alasan
mengapa riba diharamkan dalam Islam:
1. Termasuk tujuh
dosa besar
Riba disebut menjadi salah satu dari tujuh dosa besar yang telah ditetapkan
oleh Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadits:
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Jauhilah dari kalian tujuh hal yang mencelakakan". Para sahabat
bertanya,"Apa saja ya Rasulullah?". "Syirik kepada Allah, sihir,
membunuh nyawa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan riba, makan
harta anak yatin, lari dari peperangan dan menuduh zina." (HR. Muttafaq
alaihi).
2.
Diperangi Allah SWT
Doa harta riba telah diperingatkan dalam al-qur'an. Dalam surat Al-Baqarah ayat
278-279 disebutkan bahwa dosa riba sangat berat. Allah SWT berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ
وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍ مِّنَ
ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ
وَلَا تُظْلَمُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka
jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya dan tidak dianiaya." (Qs. Al-Baqarah: 278-279).
3.
Mendapat Laknat dari Rasulullah SAW
Allah SWT telah memberikan perumpamaan kepada orang-orang semacam ini dengan
perumpamaan yang mengerikan. Siapa saja yang memakan riba seperti orang yang
kerasukan setan yang terkena penyakit gila. Allah SWT berfirman,
ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ
إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ
بِأَنَّهُمْ قَالُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ
ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ
فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ
فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ
Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah
disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus
berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu
(sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang
kembali (mengambil riba) , maka
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.".
(QS. Al-Baqarah [2]: 275).
Beberapa istilah perbankan modern bahkan berasal dari khazanah ilmu fiqih, seperti istilah kredit (English: credit;
Romawi : credo) yang diambil dari istilah qard. Credit dalam bahasa inggris berarti meminjamkan uang; credo berarti kepercayaan; sedangkan qard dalam fiqih berarti meminjamkan uang
atas dasar kepercayaan. Begitu
pula istilah cek (English: check; France : Cheque) yang
diambil dari istilah
saq
(suquq). Suquq dalam bahasa Arab berarti pasar, sedangkan cek adalah alat bayar yang
biasa
digunakan di pasar.
Bank
syariah di Indonesia terhitung masih sangat muda, perkembangannya pun di
Indonesia begitu lambat, sebenarnya pembahasan tentang Bank Syariah sudah pernah dibahas pada tahun
1980-an, namun
realisasinya terjadi
pada
tahun 1992 yang
dilakukan oleh salah satu bank
pemerintah, yaitu
Bank Muamalat Indonesia,
dengan
hukum yang jelas. Pada awalnya perkembangan bank di Indonesia masih bersifat konvensional dalam artian, belum Memiliki standar dari bank syariah sendiri, karena
bank syariah
berbasisi ideologi Islam.
Sedangkan bank
konvensional
berdasarkan ideologi barat
terutama ideologi Amerika dan Eropa.
Secara umum ada beberapa karakteristik yang
membedakan antara bank syariah
dengan bank konvensional :
1.
Bank syariah
tidak menggunakan
bunga
2.
Tidak digunakan
untuk usaha yang haram
3.
Menerima zakat, infaq dan sodaqoh untuk
disalurkan kepada masyarakat yang
membutuhkan, terdapat
8 golongan dalam
Al Qur’an
Pada point pertama, dalam bank syariah tidak menggunakan bunga, melainkan menggunakan konsep bagi hasil dimana jika bank mendapatkan keuntungan maka akan dibagi hasil keuntungan tersebut
dengan para penabung,
jika bank rugi maka para
penabung pun akan rugi. Bank syariah juga tidak serta merta meminjamkan sejumlah uangnya kepada masyarakat secara
tunai melainkan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli (murabahah)
dan prinsip sewa (ijarah).
. Perbedaan antara Bank Syariah dan Konvensional
|
|
Parameter |
|
|
Bank Syariah |
|
|
Bank Konvensional |
|
|
Landasan hukum |
UU
Perbankan dan
Landasan Syariah |
UU
Perbankan |
||||||
|
Return |
Bagi
hasil, margin pendapatan sewa, komisi/fee |
Bunga, komisi/fee |
||||||
|
Hubungan dengan |
Kemitraan, Investor-investor, investor- pengusaha |
Debitur-kreditur |
||||||
|
nasabah |
||||||||
|
|
Fungsi |
dan |
Intermediasi, manager
investasi, |
|
Intermediasi, |
jasa |
||
|
|
kegiatan
Bank |
investor, sosial, jasa
keuangan |
|
keuangan |
|
|||
|
|
Prinsip |
dasar |
Anti riba dan
anti maysir |
Tidak anti riba dan
maysir |
||||
|
|
operasi |
|
||||||
|
Prioritas |
|
1.
Tidakbebas nilai
(prinsip
syariah |
|
1.
Bebas nilai |
(prinsip |
|||
|
pelayanan |
|
Islam) |
|
|
materialis) |
|
||
|
|
|
2.
Uang sebagai alat tukar dan bukan komoditi 3.
Bagi hasil, jual beli, sewa |
|
2.
Uang sebagai k 3. Bunga |
omoditi |
|||
|
Orientasi |
Kepentingan publik |
Kepentingan pribadi |
||||||
|
Bentuk usaha |
|
Tujuan social-ekonomi Islam, |
Keuntungan |
|||||
|
|
keuntungan |
|
||||||
|
Evaluasi
nasabah |
Bank komersial,
bank pembangunan, bank universal, atau multi purpose |
Bank komersial |
||||||
|
Hubungan |
|
Lebih hati-hati
karena partisipasi |
Kepastian pengembalian |
|||||
|
nasabah |
|
dalam risiko |
|
pokok dan bunga |
||||
|
Suber likuiditas |
Erat sebagai mitra
usaha |
Terbatas debitur-kreditur |
||||||
|
jangka pendek |
||||||||
|
|
Pinjaman |
yang |
Terbatas |
Pasar uang, bank sentral |
||||
|
|
diberikan |
|
||||||
|
Prinsip
usaha |
Komersial dan nonkomersial, |
Komersial dan nonkomersial, berorientasi laba |
||||||
|
berorentasi laba
dan nirlaba |
||||||||
|
|
||||||||
|
Pengelolaan
dana |
Pasiva ke Aktiva |
Aktiva ke Pasiva |
|||||
|
Lembaga |
Pengadilan, arbitrase |
Pengadilan, Badan |
|||||
|
penyelesaian |
Arbitrase Syariah
Nasional |
||||||
|
sengketa |
|
||||||
|
Risiko Investasi |
Dihadapi bersama antara
bank dan nasabah dengan prinsip keadilan
dan kejujuran Tidak mungkin terjadi negative spread |
Risiko bank
tidak
terkait langsung dengan debitur,
risiko debitur tidak terkait langsung dengan bank Kemungkinan
terjadi
negative spread |
|||||
|
Monitoring |
Memungkinkan bank |
ikut |
dalam |
Terbatas pada administrasi |
|||
|
pembiayaan/Kredi |
manajemen nasabah |
|
|
||||
|
t |
|
|
|
||||
|
Struktur |
Dewan komisaris,
Dewan Pengwas Syariah, Dewan
Syaraiah Nasional |
Dewan
komisaris |
|||||
|
Organisasi |
|||||||
|
Pengawas |
|||||||
|
Criteria |
Bankable, Halal |
Bankable, |
Halal |
atau |
|||
|
pembiayaan |
haram |
|
|
||||
Sumber: Veitzal Rifai,
Perbedaan ini meliputi aspek legal, struktur organisasi, usaha yang dibiayai, dan
lingkungan kerja.
a.
Akad
dan Aspek Legalitas
Dalam bank syariah, akad yang dilakukan memiliki
konsekuensi duniawi dan
ukhrawi
karena akad yang
dilakukan berdasarkan hukum Islam. Setiap
akad
dalam
perbankan syariah, baik
dalam hal
barang, pelaku
transaksi, maupun ketentuan
lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal-hal berikut:
i.
Rukun : Penjual,
Pembeli,
Barang,
Harga, Akad/ Ijab Kabul.
ii.
Syarat : misalnya, barang dan jasa harus halal sehingga transaksi
atas barang dan jasa yang
haram menjadi batal demi hukum
syariah.
b.
Lembaga Penyelesaian Sengketa
Jika
pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya, kedua belah pihak dapat
tidak menyelesaikannya
di peradilan, tetapi menyelesaikannya
sesuai tata cara
dan
hukum materi syariah. (Badan Arbitrase
Nasional : Lembaga yang mengatur hukum materi dan
atau
berdasarkan prinsip
syariah di Indonesia)
c.
Struktur
Organisasi
Bank
syariah dapat memiliki struktur yang
sama dengan bank
konvensional, misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur
yang amat membedakan antara
bank syariah dan bank konvensional adalah
keharusan adanya Dewan Pengawas Syariah yang
bertugas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar
sesuai dengan
garis-garis syariah.
d.
Bisnis dan Usaha yang dibiayai
Dalam
perbankan syariah
suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok,
Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan
syariah terbagi ke
dalam tiga kategori yang
dibedakan berdasarkan tujuan
penggunaannya yaitu:
1. Transaksi
pembiayaan yang
ditujukan untuk memiliki
barang dilakukan
dengan prinsip jual beli.
2. Transaksi pembiayaan
yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan
dengan prinsip sewa.
3. Transaksi pembiayaan
untuk
usaha kerjasama yang ditujukan guna
mendapatkan sekaligus barang dan
jasa, dengan
prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk
dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan
istishna serta produk yang
menggunakan prinsip sewa yaitu
ijarah.
Sedangkan
pada kategori ketiga, tingkat
keuntungan bank
ditentukan dari
besarnya keuntungan usaha
sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil
keuntungan ditentukan oleh nisbah
bagi
hasil
yang disepakati
di muka. Produk per- bankan yang termasuk ke
dalam kelompok ini adaiah musyarakah
dan mudharabah.
Referensi
Adiwarman A.Karim, Ekonomi Makro Islami (Jakarta:PT.Rajagrafindo
Persada. 2010) Ahmad Ifham Sholihin, Buku Pintar Syariah (Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama.2010) International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance, Islamic
Financial System:
Principles
and Operations, (Kuala Lumpur: Isra, 2012).
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. ed.revisi, (Jakarta:Rajawali Pers.2008)
M.Nur Rianto Al Arif, Teori Makroekonomi Islam : Konsep,Teori, dan Analisis (Bandung : ALFABETA.2010)
Muhammad Ayub, Understanding Islamic Finance (Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama.
2009)
Najmuddin, Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syar’iyyah Modern (Yogyakarta : ANDI Offset. 2011)
Sadono Sukirno, MakroEkonomi: Teori Pengantar, edisi ketiga, Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2006
Veithzal Rivai, et.al, Islamic Economic & Finance ((Jakarta:PT.Gramedia Pustaka
Utama.2010)
William R. Lasher, Financial Management: a Practical Approach, (USA: Thomson South- Western, 2008)
International Shari’ah Research Academy for Islamic Finance, Islamic Financial System: Principles and Operations, (Kuala Lumpur: Isra, 2012), h.90.
Najmuddin, Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syar’iyyah Modern, h.102

