Disusun Oleh : Kelompok 10
- Agus Salim 1961101021
- Feddy Fabachrain 1961101044
- Nurhasmidah 1961101025
1.
Pada tanggal 1
November 2018, Asea Co Ltd, Tokyo ingin menutup kontrak forward atas L/C impor
sebesar USD1.000.000 yang akan jatuh tempo 1 Desember 2018.
Asea akan
menyerahkan JPY kepada bank dan bank akan menyerahkan USD kepada perusahaan.
Kurs spot
USD/JPY: 112,60/80
USD interest:
2,5%
JPY interest: 1%
Pertanyaan:
berapa kurs forward yang akan diberikan oleh bank kepada importir jika bank
memperhitungkan margin sebesar JPY 0,03 per USD sebagai keuntungan?
Jawab
:
Proses transaksinya
adalah sebagai berikut:
a.
Kontrak forward
ditutup 1 November 2018 dengan valuta spot. Dengan demikian, value date adalah 3
November 2018 dan periode kontrak 28 hari mulai 3 November 2018 – 1 Desember
2018
b.
Interest base
currency (USD) lebih besar dari interest currency (JPY). Jadi, USD at discount
terhadap JPY, artinya untuk periode ke depan USD melemah terhadap JPY sehingga
bank memperoleh diskon dari transaksi.
c.
Karena eksportir
akan menjual USD-nya kepada bank dan membeli JPY dari bank, maka bank akan
membeli USD eksportir dengan kurs spot menggunakan Kurs Spot Beli USD/JPY. Dari
sisi bank transaksi ini adalah Transaksi Forward Beli.
d.
Perhitungan
menggunakan rumus forward point:
Forward Point
Forward Point = (0,13)
Margin bank =
(0,03) (-)
Discount forward =
(0,1)
Kurs spot beli =
112,80 (+)
Kurs forward beli =
112,70
Pada
tanggal 1 Desember 2018 bank akan membeli USD milik Asea Co Ltd, Tokyo sebesar
USD 1 Juta dengan kurs JPY 112,70 per
USD. Jadi eksportir akan menerima sebesar JPY 112.700.000 Dalam akuntansi bank
transaksi lni dibukukan, bank membeli USD 1 juta dengan kurs JPY 112,80 dan
memperoleh pendapatan dari eksportir berupa diskon forward sebesar JPY 0,1 per
USD 1.
2.
PT
Nayasa nasabah Bank Syariah Sejahtera berkewajiban membayar L/C impor sebesar
USD500.000 yang akan jatuh tempo 90 hari lagi sejak 25 November 2020. Indikasi
kurs USD / IDR akhir-akhir ini menunjukkan bahwa kurs USD cenderung menguat
terhadap IDR.
Pertanyaan:
a.
Transaksi
lindung nilai apa yang harus dilakukan oleh PT Nayasa untuk mengamankan
kewajibannya?
b.
Jika
bank mengambil spread margin senilai Rp 10 per USD, berapa premi yang harus
dibayar?
c.
Kapan
eksekusi transaki tersebut dilakukan? Bagaimana perhitungan transaksinya?
Jawab :
1.
Berdasarkan
informasi bahwa kecenderungan Kurs USD akan menguat terhadap IDR, ini berarti
interest base currency ( USD) lebih kecil dari interest currency ( IDR). Jadi
USD at premium terhadap IDR. Jadi Bank Syariah Sejahtera harus membayar premi
kepada eksportir PT Nayasa. Karena PT Nayasa selaku eksportir harus membayar
dalam USD, maka PT Nayasa harus membeli USD ke Bank Syariah Sejahtera , maka
kurs spot yang digunakan adalah kurs spot jual. Dari sisi bank transaksi ini
adalah transaksi forward jual
2.
Kurs
Spot USD/IDR per tanggal 25 November 2020 : 14.098,16/ 14.239,85
USD
interest rate 3 month : 3%
IDR
interest rate 3 month : 9%
Margin
Bank : Rp 10 per USD
Forward
Point : [ SR x ( CI – BC ) x CP ] / 360
Forward
Point : [ 14.239,85 x ( 9% - 3% ) x 90 ] /360 : 213.59
Margin
Bank : 10 (+)
Premi
Forward : 223.59
3.
Kontrak
forward ditutup tanggal 25 November 2020 dengan valuta spot, artinya value date
27 November 2020 dengan periode kontrak 90 hari, maka eksekusi transaksi dilakukan
90 hari sejak 27 November 2020, yaitu 26 Januari 2021
Kurs
Spot : 14.239,85
Kurs
Forward Jual : 14.463,44
Maka pada tanggal 27 Januari 2021, Bank Syariah
Sejahtera akan menjual valuta asing kepada PT Nayasa sebesar USD 500,000 dengan
kurs IDR 14.463,44 per USD. Jadi PT Nayasa akan membayar L/C Impor ke Bank
Syariah Sejahtera sebesar IDR 7.231.720.000. Dalam akutansi bank, transaksi ini
dibukukan sebagai bank menjual USD 500,000 dengan kurs IDR 14.239,85 dan
menerima pendapatan premi forward sebesar IDR 223.59 per 1 USD.
RANGKUMAN
JURNAL KEGIATAN VALUTA ASING DI PERBANKAN SYARIAH
Pendahuluan
Hadirnya
bank syariah di Indonesia memberikan warna baru dalam transaksi ekonomi
masyarakat. Tentunya kehadiran bank syariah tidak mempersempit ruang gerak masyarakat
dalam bertransaksi, melainkan mendapatkan berbagai macam kemudahan yang tetap
berada dalam jalur yang dibenarkan dalam syariah Islam.
Bank
syariah dalam menjalankan operasional memiliki berbagai macam akad transaksi
yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang tidak keluar dari frame syariah
Islam. Salah satunya adalah pada transaksi jual beli mata uang yang lebih
dikenal dengan valas. Transaksi valas tersebut dalam bank syariah dikenal
dengan akad sharf. Hal ini membuktikan bahwa hukum Islam itu
fleksibel dan tidak kaku. Pada prakteknya dalam operasional bank syariah,
tentunya akad transaksi mata uang asing ini harus terhindar dari maghrib atau
maysir, gharar dan riba.
Transaksi valuta asing
saat ini menjadi sebuah keharusan ketika terjadi jual beli antar Negara dengan
mata uang yang berbeda. Bila dahulu kala mata uang hanya sebagai alat
transaksi, kini mata uang menjadi salah satu komoditas yang diperjualbelikan. Dengan
kata lain, kedudukan uang sebagai alat tukar dalam suatu transaksi jual beli berubah
menjadi objek transaksi. Transaksi seperti ini, sekarang terkenal dengan
transaksi valuta asing (foreign exchange transaction). Dalam transaksi ini,
mata uang dari negara yang berbeda akan diperjualbelikan dengan nilai tukar
yang tidak sama secara kuantitas (Rp 1 =/= U$ 1) (Qushtaniah: 2014).
Saat
ini, perkembangan cara bertransaksi ekonomi begitu selaras dengan perkembangan
teknologi. Pasar bukan hanya diartikan sebagai pertemuan antara supply dan demand dalam kacamata tradisional dalam sebuah area atau tempat.
Tapi pasar dapat berupa sarana digital yang high
technology yang terlihat hanyalah angka dan grafik saja. Tentunya
perkembangan cara bertransaksi saat ini perlu diiringi dengan kejelasan akad
transaksi yang dibolehkan dalam syariat Islam. Karena hakikat bertransaksi atau
jual beli dalam Islam bukan hanya mendapatkan keuntungan tetapi juga
keberkahan.
Beberapa
transaksi yang berkaitan dalam valuta asing adalah spot, forward, swap dan
option. Dimana beberapa transaksi tersebut mengandung hal yang dilarang dalam
syariah fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang
(Al-Sharf).
Hukum Lindung Nilai (Hedging) Menurut Syariah
Dalam
jual beli mata uang (valas) terdapat empat model transaksi valas yaitu Spot,
Forward, Swap, dan Option, dari keempat model tersebut terdapat unsur maisir
atau spekulasi, sehingga diharamkan oleh sistem ekonomi syariah, kecuali
transaksi Spot. Solusi untuk menjalankan transaksi valas maka diperlukan adanya
perlindungan terhadap nilai tukar atau biasa disebut dengan Hedging. Adanya
hedging (lindung) terhadap nilai akan menjaga dari harga yang telah disepakati
diawal sekalipun pembayaran dilakukan diakhir sehingga transaksi yang dilakukan
tidak menumbulkan spekulasi (Fatwa Dewan Syariah: 2002).
Perkembangan
transaksi ekonomi saat ini begitu cepat seiiring dengan perkembangan teknologi.
Jual beli atau perdagangan antar Negara dengan mata uang berbeda tentunya
diperlukan penyesuaian nilai mata uang antar satu Negara dengan lainnya.
Fluktuasi nilai mata uang suatu Negara terhadap mata uang lainnya begitu cepat
tergantung dengan kondisi pasar.
Perdagangan
dalam skala besar suatu komoditas dengan kebutuhan waktu transaksi tentunya
memerlukan kesepakatan nilai mata uang. Hal tersebut yang mendasar begitu
pentingnya praktek lindung nilai atau yang disebut dengan hedging dalam sebuah
perdagangan antar Negara dengan melibatkan mata uang yang berbeda.
Praktek
hedging yang sesuai dengan prinsip syariah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan
atas perkembangan industri keuangan syariah. Selain itu fatwa DSN menjelaskan
bahwa dengan memperhatikan fatwa yang sebelumnya tentang sharf maka lahirlah
fatwa DSN MUI No: 96/DSN-MUI/IV/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah
(al-tahawwuth al-Islami/IslamicHedging) Atas Nilai Tukar. Fatwa ini menjelaskan
tetang perlindungan atas nilai mata uang berdasarkan akad yang telah
disepakati. Sehingga nilai tukar mata uang tetap sesuai dengan akad/kesepakatan
pada saat disepakati bersama sehingga terhindar dari unsur spekulasi atau
gharar.
Setidaknya
terdapat dua alasan transaksi hedging atas nilai tukar dibutuhkan oleh bank
syariah. Pertama, mulai beralihnya dana haji dari perbankan konvensional ke
perbankan syariah. Dana haji ini menggunakan mata uang USD, sehingga ada risiko
valas yang harus di hedging bank syariah antara kebutuhan mata uang USD dengan
mata uang rupiah yang tersedia.
Kedua,
untuk mengatisipasi aturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penurunan uang muka
pembiayaan syariah, yang meningkatkan pembiayaan. Salah satu sumber pembiayaan
dapat berasal dari penerbitan sukuk dalam USD, sehingga timbul kebutuhan
eksposur sukuk dalam USD yang nantinya akan dibayarkan kembali ke dalam bentuk
mata uang rupiah yang otomatis membutuhkan hedging.
Istilah
hedging dalam dunia keuangan yang dipergunakan sebagai suatu investasi yang
dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi atau bahkan meniadakan risiko pada
investasi lainnya. Lindung nilai bisa juga dipahami sebagai strategi yang
dilakukan untuk mengurangi risiko bisnis yang tidak terduga di samping tetap
dimungkinkannya memperoleh keuntungan dari investasi tersebut. Hedging dapat
juga disebut sebagai salah satu pendekatan manajemen risiko yang bertujuan
untuk mengurangi risiko dan membatasi kemungkinan terjadinya kerugian yang
ditimbulkan akibat dari ketidakstabilan harga komoditi, nilai mata uang atau
surat berharga. Lindung nilai dapat ditentukan bahwa harga jual yang disepakati
dengan pembeli tidak akan mempengaruhi keuntungan yang diproyeksikan.
Fatwa
DSN MUI No: 96/DSN-MUI/IV/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah
(al-tahawwuth al-Islami/IslamicHedging) Atas Nilai Tukar menegaskan agar
transaksi valas terhindar dari unsur spekulasi. Kurs dalam Forward ditentukan
di muka sedangkan penyerahan dan pembayaran dilakukan beberapa waktu mendatang
pada saat kontrak jatuh tempo. Begitupun sama dengan pengertian akad 'Aqd
al-Tahawwuth alMurakkab. Akad 'Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab dan Forward bisa
dilakukan dengan akad isthisna dan atau salam, karena isthisna pembayaran dapat
dilakuakn di awal, dicicil, bahkan diakhir pada saat jatuh tempo, sedangkan
pembayaran dalam akad isthisna mengacu pada pembayaran tetap disaat akad
disepakati, sementara Forward pembayaran mengikuti perubahan kurs pada saat
jatuh tempo.
Pada
akad salam harga pembayaran harus sesuai dengan pada saat kontrak disepakati,
ketika menggunakan akad salam bisa dilakukan dengan pembayaran lebih awal, maka
kemungkinan besar untuk penyerahan mata uang pada saat tanggal yang telah
ditetapkan tidak akan mengalami perubahan, karena pemesanan mata uang pada
saaat kontrak langsung dibayar dimuka, jika terjadi perubahan maka pihak
pemesan berhak memiliki hak option/khiyar.
Praktek Lindung Nilai (Hedging) di Perbankan Syariah
Bank beperan sebagai
badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkan dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dalam menyalurkan dana, bank menyalurkan
dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit/ pembiayaan. Salah satu bentuk
kredit yang disalurkan oleh bank adalah kredit dalam mata uang asing atau
kredit valas. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia tahun 2014- 2015,
Periode Juli 2015, piutang valas Industri perbankan mencapai Rp. 651,96 triliun
atau tumbuh 14,75% dibanding Juli 2014 yaitu sebesar Rp. 568,12 triliun.
Pertumbuhan kredit valas ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kredit
mata uang rupiah yang hanya tumbuh 8,71%, yaitu dari Rp. 2.926 triliun pada Juli 2014 menjadi sekitar Rp. 3.181 triliun pada
Juli 2015 (SPI, Juli 2015).
Islamic Hedging Forward
Agreement Penerapan stategi Islamic Hedging dalam bentuk transaksi forward oleh
bank syariah dapat dilakukan sebagaimana transaksi forward yang diterapkan pada
bank konvensional. Namun yang perlu diperhatikan adalah tidak bertentangan
dengan prinsip syariah serta bukan bertujuan untuk spekulasi. Penggunaan
indikator pasar uang konvensional sebagai acuan mendapatkan hitungan forward
point tidak dapat dihindari, karena belum tersedia dalam bentuk syariah. Dalam
mencari assessment forward point seperti pada rumus yang telah dijelaskan
sebelumnya, dibutuhkan rate dari valas yaitu USD dan rate dari mata uang
domestik yaitu rupiah. Rate valas terdapat pada Pasar Uang Antar bank (PUAB)
Valas, sedangkan rate untuk mata uang rupiah tergambar di dalam rate indikator
pasar uang rupiah.
Penerapan transaksi
islamic forward agreement pada pembiayaan valas bank syariah di Indonesia
menunjukan bahwa bank syariah akan mendapatkan keuntungan (gain) jika melakukan
islamic forward agreement. Namun, penerapan transaksi islamic forward agreement
dilakukan pada kondisi tertentu saja, yaitu pada saat terjadi krisis yang
ditandai dengan nilai tukar yang fluktuatif, sedangkan pada saat kondisi
perekonomian stabil transaksi hedging tidak perlu dilakukan. OJK dan BI sebagai
regulator dapat tetap memberikan keleluasaan bagi bank syariah untuk mencari
acuan premi yang tepat pada transaksi valasnya yang berbasis pada market driven
dan berdasarkan prinsip syariah. Untuk penerapan transaksi islamic forward
agreement, direkomendasikan melakukannya pada kondisi tertentu saja, yaitu pada
saat terjadi krisis yang ditandai dengan nilai tukar yang fluktuatif, sedangkan
pada saat kondisi perekonomian stabil transaksi hedging tidak perlu dilakukan.


0 comments:
Posting Komentar