8 Februari 2021

Kegiatan Transaksi Valuta Asing di Perbankan Syari'ah

Disusun Oleh : Kelompok 10

  • Agus Salim 1961101021 
  • Feddy Fabachrain 1961101044 
  • Nurhasmidah 1961101025

Program Pascasarjana Magister Keuangan Syariah, Institut Teknologi Dan Bisnis Ahmad Dahlan  Jakarta Tahun 2021




STUDI KASUS

1.      Pada tanggal 1 November 2018, Asea Co Ltd, Tokyo ingin menutup kontrak forward atas L/C impor sebesar USD1.000.000 yang akan jatuh tempo 1 Desember 2018.

Asea akan menyerahkan JPY kepada bank dan bank akan menyerahkan USD kepada perusahaan.

Kurs spot USD/JPY: 112,60/80

USD interest: 2,5%

JPY interest: 1%

Pertanyaan: berapa kurs forward yang akan diberikan oleh bank kepada importir jika bank memperhitungkan margin sebesar JPY 0,03 per USD sebagai keuntungan?

Jawab :

Proses transaksinya adalah sebagai berikut:

a.       Kontrak forward ditutup 1 November 2018 dengan valuta spot. Dengan demikian, value date adalah 3 November 2018 dan periode kontrak 28 hari mulai 3 November 2018 – 1 Desember 2018

b.      Interest base currency (USD) lebih besar dari interest currency (JPY). Jadi, USD at discount terhadap JPY, artinya untuk periode ke depan USD melemah terhadap JPY sehingga bank memperoleh diskon dari transaksi.

c.       Karena eksportir akan menjual USD-nya kepada bank dan membeli JPY dari bank, maka bank akan membeli USD eksportir dengan kurs spot menggunakan Kurs Spot Beli USD/JPY. Dari sisi bank transaksi ini adalah Transaksi Forward Beli.

d.      Perhitungan menggunakan rumus forward point:

            Forward Point           

            Forward Point             = (0,13)

            Margin bank                = (0,03) (-)

            Discount forward        = (0,1)

            Kurs spot beli              = 112,80 (+)

            Kurs forward beli        = 112,70

 

Pada tanggal 1 Desember 2018 bank akan membeli USD milik Asea Co Ltd, Tokyo sebesar USD 1 Juta dengan kurs JPY  112,70 per USD. Jadi eksportir akan menerima sebesar JPY 112.700.000 Dalam akuntansi bank transaksi lni dibukukan, bank membeli USD 1 juta dengan kurs JPY 112,80 dan memperoleh pendapatan dari eksportir berupa diskon forward sebesar JPY 0,1 per USD 1.

 

2.      PT Nayasa nasabah Bank Syariah Sejahtera berkewajiban membayar L/C impor sebesar USD500.000 yang akan jatuh tempo 90 hari lagi sejak 25 November 2020. Indikasi kurs USD / IDR akhir-akhir ini menunjukkan bahwa kurs USD cenderung menguat terhadap IDR.

Pertanyaan:

a.       Transaksi lindung nilai apa yang harus dilakukan oleh PT Nayasa untuk mengamankan kewajibannya?

b.      Jika bank mengambil spread margin senilai Rp 10 per USD, berapa premi yang harus dibayar?

c.       Kapan eksekusi transaki tersebut dilakukan? Bagaimana perhitungan transaksinya?

 

Jawab :

1.      Berdasarkan informasi bahwa kecenderungan Kurs USD akan menguat terhadap IDR, ini berarti interest base currency ( USD) lebih kecil dari interest currency ( IDR). Jadi USD at premium terhadap IDR. Jadi Bank Syariah Sejahtera harus membayar premi kepada eksportir PT Nayasa. Karena PT Nayasa selaku eksportir harus membayar dalam USD, maka PT Nayasa harus membeli USD ke Bank Syariah Sejahtera , maka kurs spot yang digunakan adalah kurs spot jual. Dari sisi bank transaksi ini adalah transaksi forward jual

 

2.      Kurs Spot USD/IDR per tanggal 25 November 2020 : 14.098,16/ 14.239,85

USD interest rate 3 month : 3%

IDR interest rate 3 month : 9%

Margin Bank : Rp 10 per USD

Forward Point : [ SR x ( CI – BC ) x CP ] / 360

Forward Point : [ 14.239,85 x ( 9% - 3% ) x 90 ] /360 : 213.59

Margin Bank : 10 (+)

Premi Forward : 223.59

 

3.      Kontrak forward ditutup tanggal 25 November 2020 dengan valuta spot, artinya value date 27 November 2020 dengan periode kontrak 90 hari, maka eksekusi transaksi dilakukan 90 hari sejak 27 November 2020, yaitu 26 Januari 2021

Kurs Spot : 14.239,85

Kurs Forward Jual : 14.463,44

Maka pada tanggal 27 Januari 2021, Bank Syariah Sejahtera akan menjual valuta asing kepada PT Nayasa sebesar USD 500,000 dengan kurs IDR 14.463,44 per USD. Jadi PT Nayasa akan membayar L/C Impor ke Bank Syariah Sejahtera sebesar IDR 7.231.720.000. Dalam akutansi bank, transaksi ini dibukukan sebagai bank menjual USD 500,000 dengan kurs IDR 14.239,85 dan menerima pendapatan premi forward sebesar IDR 223.59 per 1 USD.

 

 

 

RANGKUMAN JURNAL KEGIATAN VALUTA ASING DI PERBANKAN SYARIAH

 

Pendahuluan

Hadirnya bank syariah di Indonesia memberikan warna baru dalam transaksi ekonomi masyarakat. Tentunya kehadiran bank syariah tidak mempersempit ruang gerak masyarakat dalam bertransaksi, melainkan mendapatkan berbagai macam kemudahan yang tetap berada dalam jalur yang dibenarkan dalam syariah Islam.

Bank syariah dalam menjalankan operasional memiliki berbagai macam akad transaksi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang tidak keluar dari frame syariah Islam. Salah satunya adalah pada transaksi jual beli mata uang yang lebih dikenal dengan valas. Transaksi valas tersebut dalam bank syariah dikenal dengan akad sharf. Hal ini membuktikan bahwa hukum Islam itu fleksibel dan tidak kaku. Pada prakteknya dalam operasional bank syariah, tentunya akad transaksi mata uang asing ini harus terhindar dari maghrib atau maysir, gharar dan riba.

Transaksi valuta asing saat ini menjadi sebuah keharusan ketika terjadi jual beli antar Negara dengan mata uang yang berbeda. Bila dahulu kala mata uang hanya sebagai alat transaksi, kini mata uang menjadi salah satu komoditas yang diperjualbelikan. Dengan kata lain, kedudukan uang sebagai alat tukar dalam suatu transaksi jual beli berubah menjadi objek transaksi. Transaksi seperti ini, sekarang terkenal dengan transaksi valuta asing (foreign exchange transaction). Dalam transaksi ini, mata uang dari negara yang berbeda akan diperjualbelikan dengan nilai tukar yang tidak sama secara kuantitas (Rp 1 =/= U$ 1) (Qushtaniah: 2014).

Saat ini, perkembangan cara bertransaksi ekonomi begitu selaras dengan perkembangan teknologi. Pasar bukan hanya diartikan sebagai pertemuan antara supply dan demand dalam kacamata tradisional dalam sebuah area atau tempat. Tapi pasar dapat berupa sarana digital yang high technology yang terlihat hanyalah angka dan grafik saja. Tentunya perkembangan cara bertransaksi saat ini perlu diiringi dengan kejelasan akad transaksi yang dibolehkan dalam syariat Islam. Karena hakikat bertransaksi atau jual beli dalam Islam bukan hanya mendapatkan keuntungan tetapi juga keberkahan.

Beberapa transaksi yang berkaitan dalam valuta asing adalah spot, forward, swap dan option. Dimana beberapa transaksi tersebut mengandung hal yang dilarang dalam syariah fatwa DSN MUI No. 28/DSN-MUI/III/2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

 

Hukum Lindung Nilai (Hedging) Menurut Syariah

Dalam jual beli mata uang (valas) terdapat empat model transaksi valas yaitu Spot, Forward, Swap, dan Option, dari keempat model tersebut terdapat unsur maisir atau spekulasi, sehingga diharamkan oleh sistem ekonomi syariah, kecuali transaksi Spot. Solusi untuk menjalankan transaksi valas maka diperlukan adanya perlindungan terhadap nilai tukar atau biasa disebut dengan Hedging. Adanya hedging (lindung) terhadap nilai akan menjaga dari harga yang telah disepakati diawal sekalipun pembayaran dilakukan diakhir sehingga transaksi yang dilakukan tidak menumbulkan spekulasi (Fatwa Dewan Syariah: 2002).

Perkembangan transaksi ekonomi saat ini begitu cepat seiiring dengan perkembangan teknologi. Jual beli atau perdagangan antar Negara dengan mata uang berbeda tentunya diperlukan penyesuaian nilai mata uang antar satu Negara dengan lainnya. Fluktuasi nilai mata uang suatu Negara terhadap mata uang lainnya begitu cepat tergantung dengan kondisi pasar.

Perdagangan dalam skala besar suatu komoditas dengan kebutuhan waktu transaksi tentunya memerlukan kesepakatan nilai mata uang. Hal tersebut yang mendasar begitu pentingnya praktek lindung nilai atau yang disebut dengan hedging dalam sebuah perdagangan antar Negara dengan melibatkan mata uang yang berbeda.

Praktek hedging yang sesuai dengan prinsip syariah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan atas perkembangan industri keuangan syariah. Selain itu fatwa DSN menjelaskan bahwa dengan memperhatikan fatwa yang sebelumnya tentang sharf maka lahirlah fatwa DSN MUI No: 96/DSN-MUI/IV/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-tahawwuth al-Islami/IslamicHedging) Atas Nilai Tukar. Fatwa ini menjelaskan tetang perlindungan atas nilai mata uang berdasarkan akad yang telah disepakati. Sehingga nilai tukar mata uang tetap sesuai dengan akad/kesepakatan pada saat disepakati bersama sehingga terhindar dari unsur spekulasi atau gharar.

Setidaknya terdapat dua alasan transaksi hedging atas nilai tukar dibutuhkan oleh bank syariah. Pertama, mulai beralihnya dana haji dari perbankan konvensional ke perbankan syariah. Dana haji ini menggunakan mata uang USD, sehingga ada risiko valas yang harus di hedging bank syariah antara kebutuhan mata uang USD dengan mata uang rupiah yang tersedia.

Kedua, untuk mengatisipasi aturan Otoritas Jasa Keuangan tentang penurunan uang muka pembiayaan syariah, yang meningkatkan pembiayaan. Salah satu sumber pembiayaan dapat berasal dari penerbitan sukuk dalam USD, sehingga timbul kebutuhan eksposur sukuk dalam USD yang nantinya akan dibayarkan kembali ke dalam bentuk mata uang rupiah yang otomatis membutuhkan hedging.

Istilah hedging dalam dunia keuangan yang dipergunakan sebagai suatu investasi yang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi atau bahkan meniadakan risiko pada investasi lainnya. Lindung nilai bisa juga dipahami sebagai strategi yang dilakukan untuk mengurangi risiko bisnis yang tidak terduga di samping tetap dimungkinkannya memperoleh keuntungan dari investasi tersebut. Hedging dapat juga disebut sebagai salah satu pendekatan manajemen risiko yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan membatasi kemungkinan terjadinya kerugian yang ditimbulkan akibat dari ketidakstabilan harga komoditi, nilai mata uang atau surat berharga. Lindung nilai dapat ditentukan bahwa harga jual yang disepakati dengan pembeli tidak akan mempengaruhi keuntungan yang diproyeksikan.

Fatwa DSN MUI No: 96/DSN-MUI/IV/2015 Tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (al-tahawwuth al-Islami/IslamicHedging) Atas Nilai Tukar menegaskan agar transaksi valas terhindar dari unsur spekulasi. Kurs dalam Forward ditentukan di muka sedangkan penyerahan dan pembayaran dilakukan beberapa waktu mendatang pada saat kontrak jatuh tempo. Begitupun sama dengan pengertian akad 'Aqd al-Tahawwuth alMurakkab. Akad 'Aqd al-Tahawwuth al-Murakkab dan Forward bisa dilakukan dengan akad isthisna dan atau salam, karena isthisna pembayaran dapat dilakuakn di awal, dicicil, bahkan diakhir pada saat jatuh tempo, sedangkan pembayaran dalam akad isthisna mengacu pada pembayaran tetap disaat akad disepakati, sementara Forward pembayaran mengikuti perubahan kurs pada saat jatuh tempo.

Pada akad salam harga pembayaran harus sesuai dengan pada saat kontrak disepakati, ketika menggunakan akad salam bisa dilakukan dengan pembayaran lebih awal, maka kemungkinan besar untuk penyerahan mata uang pada saat tanggal yang telah ditetapkan tidak akan mengalami perubahan, karena pemesanan mata uang pada saaat kontrak langsung dibayar dimuka, jika terjadi perubahan maka pihak pemesan berhak memiliki hak option/khiyar.

 

Praktek Lindung Nilai (Hedging) di Perbankan Syariah

Bank beperan sebagai badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk kredit atau dalam bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dalam menyalurkan dana, bank menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit/ pembiayaan. Salah satu bentuk kredit yang disalurkan oleh bank adalah kredit dalam mata uang asing atau kredit valas. Berdasarkan data Statistik Perbankan Indonesia tahun 2014- 2015, Periode Juli 2015, piutang valas Industri perbankan mencapai Rp. 651,96 triliun atau tumbuh 14,75% dibanding Juli 2014 yaitu sebesar Rp. 568,12 triliun. Pertumbuhan kredit valas ini jauh lebih besar jika dibandingkan dengan kredit mata uang rupiah yang hanya tumbuh 8,71%, yaitu dari Rp. 2.926 triliun pada Juli 2014 menjadi sekitar Rp. 3.181 triliun pada Juli 2015 (SPI, Juli 2015).

Islamic Hedging Forward Agreement Penerapan stategi Islamic Hedging dalam bentuk transaksi forward oleh bank syariah dapat dilakukan sebagaimana transaksi forward yang diterapkan pada bank konvensional. Namun yang perlu diperhatikan adalah tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta bukan bertujuan untuk spekulasi. Penggunaan indikator pasar uang konvensional sebagai acuan mendapatkan hitungan forward point tidak dapat dihindari, karena belum tersedia dalam bentuk syariah. Dalam mencari assessment forward point seperti pada rumus yang telah dijelaskan sebelumnya, dibutuhkan rate dari valas yaitu USD dan rate dari mata uang domestik yaitu rupiah. Rate valas terdapat pada Pasar Uang Antar bank (PUAB) Valas, sedangkan rate untuk mata uang rupiah tergambar di dalam rate indikator pasar uang rupiah.

Penerapan transaksi islamic forward agreement pada pembiayaan valas bank syariah di Indonesia menunjukan bahwa bank syariah akan mendapatkan keuntungan (gain) jika melakukan islamic forward agreement. Namun, penerapan transaksi islamic forward agreement dilakukan pada kondisi tertentu saja, yaitu pada saat terjadi krisis yang ditandai dengan nilai tukar yang fluktuatif, sedangkan pada saat kondisi perekonomian stabil transaksi hedging tidak perlu dilakukan. OJK dan BI sebagai regulator dapat tetap memberikan keleluasaan bagi bank syariah untuk mencari acuan premi yang tepat pada transaksi valasnya yang berbasis pada market driven dan berdasarkan prinsip syariah. Untuk penerapan transaksi islamic forward agreement, direkomendasikan melakukannya pada kondisi tertentu saja, yaitu pada saat terjadi krisis yang ditandai dengan nilai tukar yang fluktuatif, sedangkan pada saat kondisi perekonomian stabil transaksi hedging tidak perlu dilakukan.


0 comments:

Posting Komentar